Serang, Banten (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melalui Kasi Tatib Ditgakkum menggelar 'Operasi Zebra Maung 2022' di Jalan Syech Nawawi Kelurahan Banjarsari Kota Serang.
"Ini imbangan dari pelaksanaan pelanggaran lalu lintas yang berkaitan di jalanan khusunya," kata Kasi Tatib Ditgakkum Polda Banten AKP Winoto usai melakukan Operasi Zebra Maung, Jumat.
Ia mengatakan, sebenarnya sebagian penindakan difokuskan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau istilahnya ETLE agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara sehari-hari baik roda dua maupun empat.
"Pelanggaran rata-rata SIMnya mati, kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, spion, dan ada juga yang tidak menggunakan helm sedangkan untuk roda empat biasanya tidak menggunakan 'safety belt'," katanya.
Dalam rangkaian operasi penertiban yang dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 itu dilakukan secara preventif terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan pengendara yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Operasi Zebra Maung dilaksanakan setiap hari dengan waktu tidak ditentukan dan dilakukan di lokasi rawan terjadinya pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun emat.
"Pelaksanaan ini sifatnya hanya imbangan dengan sistem elektronik atau ETLE," singkat Winoto.
Dengan demikian, tambah dia, diharapkan dengan dilaksanakan operasi dan penindakan tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya.
Ditlantas Polda Banten Gelar Operasi Zebra Maung 2022
Jumat, 7 Oktober 2022 16:37 WIB
Pelanggaran rata-rata SIMnya mati