Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memberikan sanksi administratif terhadap tempat usaha yang menunggak pajak dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa bagi pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan maka pihaknya akan memberikan pemberitahuan Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Namun, jika hal tersebut masih diabaikan penyegelan pun akan dilakukan.
Baca juga: Puluhan pelaku UMKM dapat pelatihan digital marketing
"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkap Slamet Budhi Mulyanto.
Ia menyebutkan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah kembali memberikan sanksi administratif kepada salah satu wajib pajak restoran Ayam Bakar Beda Rasa di Rajeg.
Upaya itu dilakukan, lanjutnya, karena rumah makan tersebut belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya ke Pemkab Tangerang dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kita berikan stiker bertuliskan USAHA INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN, ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," katanya.
Ia menuturkan, sebelum proses pemasangan peringatan, pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022.
"Dengan tidak adanya respon dari pihak usaha, maka dengan peringatan ini berharap dapat menyadarkan pemilik usaha untuk wajib membayar pajak," tutur Slamet.
Ia menjelaskan, jangka waktu pemasangan spanduk atau stiker peringatan wajib pajak akan berlangsung selama calon wajib pajak tersebut melakukan proses mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.
"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata dia.
Tempat usaha penunggak pajak di Kabupaten Tangerang akan diberi sanksi
Jumat, 16 September 2022 16:33 WIB
Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran