Kota Serang (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampi saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polresta Serang Kota.
"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 13 September 2022.
Saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Menurut dia, berkas Nikita Mirzani saat ini sedang dalam penelitian kembali oleh jaksa untuk dicek apakah petunjuknya dipenuhi.
"Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sempat menjalani operasi di Swiss. Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Nikita tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Serang Kota tapi kena wajib lapor.
Pengacara, Fahmi Bachmid menjelaskan wajib lapor Nikita Mirzani masih terus berjalan. Kemudian, ia mengaku sempat meminta izin kepada Polres Serang Kota agar Nikita Mirzani dapat melakukan operasi di Swiss.
“Iya lagi berobat dia. Saya juga sudah sampai kan (ke Polres Serang Kota) secara resmi," kata Fahmi.
Namun, Fahmi tidak menjelaskan operasi apa dilakukan kliennya di Swiss. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pribadi Nikita Mirzani dan sudah meminta izin kepada Polresta Serang Kota.
"Saya enggak tahu. Saya bukan dokter dan tidak akan menanyakan pribadi klien saya, itu saja. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss, dan saya sudah kirim surat resmi," ujarnya.
Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang
Selasa, 13 September 2022 17:12 WIB
Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi