Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melakukan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Tradisional Malingping agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
"Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di Pasar Malingping itu," kata Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana di Lebak, Selasa.
Baca juga: Pemkab Lebak minta konsumen beli produk UMKM lokal agar bisa berkembang
Baca juga: Pemkab Lebak minta konsumen beli produk UMKM lokal agar bisa berkembang
Pemeriksaan tera ulang timbangan dan takaran itu untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari undang- undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.
Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 Pasar Tradisional di Kabupaten Lebak.
Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran.
"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang di 13 Pasar Tradisional itu dalam setahun," katanya.
Ia juga meminta para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.
Para pedagang di Pasar Tradisional Malingping agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.
Apabila, alat timbangan tersebut terjadi kerusakan dan ketidakakurasian maka petugas Metrologi langsung mengambil tindakan dengan menjustir alat tersebut agar timbangan kembali normal.
"Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah mengoptimalkan penyuluhan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak melakukan kecurangan dalam takaran, ukuran hingga timbangan.
Perbuatan kecurangan itu dapat diproses secara hukum juga dilarang oleh agama, karena merugikan konsumen.
Dengan demikian, dua pasar tradisional di Kabupaten Lebak yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Sampay meraih penghargaan tertib ukur dari Kementerian Perdagangan.
"Kami berharap semua pasar tradisional di sini bisa meraih penghargaan tertib ukur dari Kemendag," katanya menjelaskan.
Sementara itu, H Ahmad, seorang pedagang Pasar Tradisional Malingping mengaku dirinya merasa senang adanya pemeriksaan tera ulang untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan omzet pendapatan.
"Kami hingga kini merawat alat tera ulang timbangan agar akurasi dan tidak merugikan konsumen," katanya.