• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Kamis, 18 Agustus 2022
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Bapak dan anak meninggal disambar petir di Pantai Rupat Utara

      Bapak dan anak meninggal disambar petir di Pantai Rupat Utara

      Kamis, 18 Agustus 2022 23:12

      Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus PMI ilegal ke Kamboja

      Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus PMI ilegal ke Kamboja

      Kamis, 18 Agustus 2022 23:03

      KPK masih selidiki terkait pengembangan kasus korupsi bansos

      KPK masih selidiki terkait pengembangan kasus korupsi bansos

      Kamis, 18 Agustus 2022 22:55

      Inovasi teknik pendulum batik

      Inovasi teknik pendulum batik

      Kamis, 18 Agustus 2022 22:54

      KLHK berduka kehilangan dua pahlawan konservasi

      KLHK berduka kehilangan dua pahlawan konservasi

      Kamis, 18 Agustus 2022 22:54

  • Seputar Banten
    • Upacara HUT RI kembali digelar setelah dua tahun tanpa perayaan

      Upacara HUT RI kembali digelar setelah dua tahun tanpa perayaan

      Kamis, 18 Agustus 2022 20:16

      Imigrasi Soetta amankan tiga warga Pakistan pengguna visa diduga palsu

      Imigrasi Soetta amankan tiga warga Pakistan pengguna visa diduga palsu

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:37

      Petugas sita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika di Kabupaten Tangerang

      Petugas sita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika di Kabupaten Tangerang

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:36

      Relawan Sahabat Indonesia  gelar bakti sosial di permukiman warga Badui

      Relawan Sahabat Indonesia gelar bakti sosial di permukiman warga Badui

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:35

      Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI  kepada 7.210 warga binaan pemasyarakatan

      Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI kepada 7.210 warga binaan pemasyarakatan

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:33

  • Ekonomi
    • Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Ajak Masyarakat Segera Mendaftar

      Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Ajak Masyarakat Segera Mendaftar

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:01

      Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 hadirkan teknologi digital terkini

      Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 hadirkan teknologi digital terkini

      Kamis, 18 Agustus 2022 18:41

      Pengamat optimis target 30 juta UMKM "go digital" bisa dicapai

      Pengamat optimis target 30 juta UMKM "go digital" bisa dicapai

      Kamis, 18 Agustus 2022 18:37

      Depo Bangunan salurkan 2.000 bingkisan sambut HUT RI

      Depo Bangunan salurkan 2.000 bingkisan sambut HUT RI

      Rabu, 17 Agustus 2022 21:33

      Bank DKI terapkan digitalisasi pedagang di Pasar Kebayoran Lama

      Bank DKI terapkan digitalisasi pedagang di Pasar Kebayoran Lama

      Rabu, 17 Agustus 2022 20:12

  • Pariwisata
    • Jasa Raharja - Polres Pandeglang berkoordinasi menekan tingkat fatalitas korban Lakalantas di Wilayah Pandeglang

      Jasa Raharja - Polres Pandeglang berkoordinasi menekan tingkat fatalitas korban Lakalantas di Wilayah Pandeglang

      Selasa, 16 Agustus 2022 14:10

      Padepokan: Budaya seni pencak silat di Pandeglang masih lestari

      Padepokan: Budaya seni pencak silat di Pandeglang masih lestari

      Selasa, 2 Agustus 2022 9:11

      Sandiaga: Seusai ditata Taman Nasional Komodo NTT epik terlebih

      Sandiaga: Seusai ditata Taman Nasional Komodo NTT epik terlebih

      Senin, 25 Juli 2022 20:35

      Dukung Pengembangan Ekonomi Situterate, PLN UID Banten Berikan Bantuan Berkelanjutan

      Dukung Pengembangan Ekonomi Situterate, PLN UID Banten Berikan Bantuan Berkelanjutan

      Rabu, 29 Juni 2022 19:08

      Covid-19 melandai, Museum Multatuli Rangkasbitung dipadati wisatawan

      Covid-19 melandai, Museum Multatuli Rangkasbitung dipadati wisatawan

      Minggu, 26 Juni 2022 16:44

  • Olahraga
    • Liga Inggris - MU kembali ajukan tawaran pemain sayap Antony

      Liga Inggris - MU kembali ajukan tawaran pemain sayap Antony

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:45

      Liga Indonesi - Menang 2-1 atas Persik Kediri, PSIS Semarang  raih tiga poin

      Liga Indonesi - Menang 2-1 atas Persik Kediri, PSIS Semarang raih tiga poin

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:41

      KONI Kota Tangerang masukkan skateboard di ajang Porprov Banten

      KONI Kota Tangerang masukkan skateboard di ajang Porprov Banten

      Selasa, 16 Agustus 2022 12:55

      Persita Tangerang  kalahkan Persis Solo 2-1

      Persita Tangerang kalahkan Persis Solo 2-1

      Senin, 15 Agustus 2022 21:24

      Barcelona siap lepas Aubameyang kalau Chelsea berani bayar  Rp451 miliar

      Barcelona siap lepas Aubameyang kalau Chelsea berani bayar Rp451 miliar

      Senin, 15 Agustus 2022 20:54

  • Kesra
    • Jasa Raharja Jemput bola tangani korban meninggal kecelakaan di Jl. Cadas - Kukun, Tangerang

      Jasa Raharja Jemput bola tangani korban meninggal kecelakaan di Jl. Cadas - Kukun, Tangerang

      Kamis, 18 Agustus 2022 21:17

      Targetkan Bebas Campak Rubela di 2023, Provinsi Banten Launching Program Bulan Imunisasi Anak Nasional

      Targetkan Bebas Campak Rubela di 2023, Provinsi Banten Launching Program Bulan Imunisasi Anak Nasional

      Kamis, 18 Agustus 2022 18:55

      Jasa Raharja Tangerang Bersinergi dengan Mandaya Royal Hospital Untuk Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

      Jasa Raharja Tangerang Bersinergi dengan Mandaya Royal Hospital Untuk Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

      Kamis, 18 Agustus 2022 15:48

      IOI 2022 tumbuhkan minat peserta mancanegara terhadap Indonesia

      IOI 2022 tumbuhkan minat peserta mancanegara terhadap Indonesia

      Rabu, 17 Agustus 2022 20:16

      Sinergi Jasa Raharja Tiga Raksa Dengan Polres Kota Tangerang

      Sinergi Jasa Raharja Tiga Raksa Dengan Polres Kota Tangerang

      Rabu, 17 Agustus 2022 18:41

  • Polhukam
    • Kasus Brigadir Yoshua - Kuasa hukum minta utamakan kasus pembunuhan berencana

      Kasus Brigadir Yoshua - Kuasa hukum minta utamakan kasus pembunuhan berencana

      Kamis, 18 Agustus 2022 19:39

      Polres Lebak amankan sembilan pelaku judi online dan konvensional

      Polres Lebak amankan sembilan pelaku judi online dan konvensional

      Kamis, 18 Agustus 2022 10:20

      Pesan Pelinus Balinal Soal Keamanan di Momen HUT RI ke-77

      Pesan Pelinus Balinal Soal Keamanan di Momen HUT RI ke-77

      Rabu, 17 Agustus 2022 20:09

      Andika Disambut Baik Jadi Calon Bupati Serang

      Andika Disambut Baik Jadi Calon Bupati Serang

      Selasa, 16 Agustus 2022 15:01

      Polisi: Kasus laporan intimidasi karyawan Alfamart berakhir damai

      Polisi: Kasus laporan intimidasi karyawan Alfamart berakhir damai

      Selasa, 16 Agustus 2022 12:56

  • Banten Dalam Foto
    • Chandra Asri Hadirkan Edu - Ekowisata Mangrove

      Selasa, 21 Juni 2022 15:09

      Wisma BCA Foresta Berbasis Ramah Lingkungan Dan Hemat Energi

      Selasa, 21 Juni 2022 14:24

      Wisma BCA Foresta Berbasis Ramah Lingkungan Dan Hemat Energi

      Selasa, 21 Juni 2022 14:18

      HUT ke 27 tahun, Telkomsel kunjungi pelanggan setianya Walikota Tangsel Benyamin Davnie

      Kamis, 26 Mei 2022 20:48

      Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

Kasus Brigadir Yosua - Kompolnas nilai penetapan Bharada E jadi tersangka sesuai perannya

Kamis, 4 Agustus 2022 18:41 WIB

Kasus Brigadir Yosua - Kompolnas nilai penetapan Bharada E jadi tersangka sesuai perannya

Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan di Jayapura, Papua, Rabu (29/11). (Foto: Antara Papua/Evarukdijati)

Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polusi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Baca juga: Kasus Brigadir Yosua - Ferdy Sambo mengaku beri keterangan apa yang diliat dan diketahui

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Sebelumnya, Rabu (3/8), Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Cetak

Berita Terkait

Kompolnas desak Polri tangkap pelaku utama pemalsuan label SNI potensi rugikan negara Rp2,7 trilun

Kompolnas desak Polri tangkap pelaku utama pemalsuan label SNI potensi rugikan negara Rp2,7 trilun

Rabu, 12 Agustus 2020 10:44

Kasus Brigadir Yoshua - Kuasa hukum minta utamakan kasus pembunuhan berencana

Kasus Brigadir Yoshua - Kuasa hukum minta utamakan kasus pembunuhan berencana

Kamis, 18 Agustus 2022 19:39

Polres Lebak amankan sembilan pelaku judi online dan konvensional

Polres Lebak amankan sembilan pelaku judi online dan konvensional

Kamis, 18 Agustus 2022 10:20

Pesan Pelinus Balinal Soal Keamanan di Momen HUT RI ke-77

Pesan Pelinus Balinal Soal Keamanan di Momen HUT RI ke-77

Rabu, 17 Agustus 2022 20:09

Andika Disambut Baik Jadi Calon Bupati Serang

Andika Disambut Baik Jadi Calon Bupati Serang

Selasa, 16 Agustus 2022 15:01

Polisi: Kasus laporan intimidasi karyawan Alfamart berakhir damai

Polisi: Kasus laporan intimidasi karyawan Alfamart berakhir damai

Selasa, 16 Agustus 2022 12:56

Yandri Susanto: Ormas islam harus bijak hadapi dinamika politik

Yandri Susanto: Ormas islam harus bijak hadapi dinamika politik

Selasa, 16 Agustus 2022 9:11

Pelaku penembak pengendara motor diungkap Polres Badung

Pelaku penembak pengendara motor diungkap Polres Badung

Senin, 15 Agustus 2022 21:21

Terpopuler

ASI sedikit di hari pertama melahirkan tak perlu dikhawatirkan

ASI sedikit di hari pertama melahirkan tak perlu dikhawatirkan

Kapolda Banten perintahkan jajarannya untuk sikat semua jenis perjudian

Kapolda Banten perintahkan jajarannya untuk sikat semua jenis perjudian

WHO dan Kemenkes apresiasi pelayanan TBC di faskes Kota Tangerang

WHO dan Kemenkes apresiasi pelayanan TBC di faskes Kota Tangerang

Airasia Super App dukung pariwisata Bali

Airasia Super App dukung pariwisata Bali

Gerakan Wanita Bisa dorong pemberdayaan perempuan di Indonesia

Gerakan Wanita Bisa dorong pemberdayaan perempuan di Indonesia

Top News

  • Imigrasi Soetta amankan tiga warga Pakistan pengguna visa diduga palsu

    Imigrasi Soetta amankan tiga warga Pakistan pengguna visa diduga palsu

    Kamis, 18 Agustus 2022 19:37

  • Petugas sita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika di Kabupaten Tangerang

    Petugas sita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika di Kabupaten Tangerang

    Kamis, 18 Agustus 2022 19:36

  • Relawan Sahabat Indonesia  gelar bakti sosial di permukiman warga Badui

    Relawan Sahabat Indonesia gelar bakti sosial di permukiman warga Badui

    Kamis, 18 Agustus 2022 19:35

  • Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI  kepada 7.210 warga binaan pemasyarakatan

    Kanwil Kemenkumham Banten beri remisi HUT RI kepada 7.210 warga binaan pemasyarakatan

    Kamis, 18 Agustus 2022 19:33

  • Satlantas Polres Cilegon evakuasi suami istri yang tewas akibat kecelakaan

    Satlantas Polres Cilegon evakuasi suami istri yang tewas akibat kecelakaan

    Kamis, 18 Agustus 2022 19:30

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA