Serang (AntaraBanten) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lebih jelas dalam menentukan arah pembangunan bangsa, jika dibandingkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"GBHN perlu direformulasi karena lebih jelas dibanding RPJP, RPJM, RKP yang tidak jelas 'output' dan 'outcome' serta benefitnya. Kalau tidak mau namanya GBHN karena itu dianggap produk orde baru, ya apa namanya yang substansinya sama dengan GBHN," kata Anggota MPR-RI Ahmad Dimyati Natakusumah dalam 'Focus Group Discussion' Reformulasi GBHN Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini RPJP, RPJM yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), selama ini tidak selaras. Sehingga perlu direformulasi kembali sistem seperti GBHN karena dinilai lebih terarah, terukur dan arah kebijakan umum pemerintah itu lebih jelas.
"Ini yang perlu direformulasi oleh MPR, karena GBHN itu dulu masuk dalam konstitusi. Sehingga kami butuh masukan semua pihak," kata Dimyati yang juga politisi PPP tersebut.
Menurut dia, dalam RPJP, RPJM dan RKP selama ini antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak sinkron karena memiliki program sendiri-sendiri. Sehingga arah pembangunan tidak terukur, tidak terarah karena sesuai ide dan kemauan yang ada di pikiran masing-masing pimpinan daerah.
Ia mengatakan, dalam membuat program ada beberapa yang harus diperhatikan, yakni perencanaan yang bagus, kemudian penganggaran atau 'budgeting', pengadaan serta pelaksanaannya.
FGD 'Reformulasi GBHN Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional' merupakan kerjasama MPR-RI dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Rektor Untirta Prof Soleh Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung upaya MPR-RI dalam melakukan sosialisasi empat pilar negara termasuk FGD yang membahas reformulasi GBHN. Dalam FGD tersebut pihaknya menghadirkan para dosen yang terdiri dari enam doktor di bidang hukum dan satu doktor bidang sosiologi.
"Kami menyambut baik langkah MPR yang akan melakukan MPR 'goes to kampus' dalam sosialisasi empat pilar. Kita punya kewajiban untuk mempertahankan NKRI," kata Soleh Hidayat.
Salah seorang pemateri dari Untirta Rahmat Djajuli mengatakan, dengan amandemen UUD 1945 kewenangan MPR dikurangi, salah satunya tidak lagi menetapkan atau membuat GBHN.
"Masalah ini sangat fundamental, sejak 1973 sampai 98 GBHN terbukti sudah terencana dengan baik dan presiden sebagai mandataris MPR saat itu. Dengan GBHN pembangunan terencana dengan baik, terkendali dan terevaluasi. Kare GBHN sudah dihapus, maka GBHN harus ada gantinya," kata Rahmat Djajuli.
MPR Nilai GBHN Lebih Jelas Dibanding RPJP/RPJM
Kamis, 4 Desember 2014 13:09 WIB