Serang, Banten (ANTARA) - Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Serang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang, salah satunya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa UMKM pada dasarnya di Kabupaten Serang berkaca dari infrastruktur jalan yang sudah hampir selesai. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan Raperda UMKM untuk penguatan ekonomi di masyarakat.
“(Usulan Raperda UMKM) Kita ingin penguatan di bidang ekonomi,” ujar Tatu usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga macam Raperda yang berasal dari Bupati Serang di gedung dewan setempat, Kamis (2/6/2022).
Dijelaskan Tatu, berbicara mengenai UMKM tersebut banyak persoalan dari hulu sampai hilir, baik dari kelembagaannya sendiri yang harus diperkuat, permodalannya, SDM (sumber daya manusia), dan teknologi yang semuanya harus dibenahi. Dengan begitu, perlu adanya kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya.
“Untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat, makanya kita buat raperda, supaya lebih fokus lagi seperti kita menangani infrastruktur jalan, kita buat Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” ujarnya.
“Jadi kalau kita ingin fokus terhadap sesuatu ya harus semuanya tidak hanya fokus di pemda, tapi juga di DPRD, dan yang terpenting soal penganggaran. Kalau kita cuma mau memajukan tapi tidak ada keberpihakannya, susah kita mau memajukannya,” jelas Tatu.
Sedangkan terkait kondisi UMKM di Kabupaten Serang saat ini, menurut Tatu, jika perkembangan ada tapi hanya belum sesuai harapan. Terlebih terhalang dengan kondisi pandemi covid-19.
“UMKM yang dibawah binaan dinas di Kabupaten Serang ya sempat kembali ke nol kalau dibilang, tadinya sudah kita berikan peralatan tapi mereka pasarnya tidak ada. Boleh dibilang kita balik lagi ke merintis, dan kita fokus supaya sama dengan tujuan pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi,” kata Tatu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang dihadiri seluruh wakil ketua, puluhan anggota dewan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah di Kabupaten Serang yang merupakan usulan Bupati Serang.
Dengan disetujui ketiga raperda tersebut DPRD menindaklanjutinya dengan membentuk masing-masing Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap raperda. Kemudian di lanjutkan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di tetapkan menjadi Perda.
DPRD Kabupaten Serang setujui tiga Raperda usulan Bupati
Kamis, 2 Juni 2022 20:32 WIB
Untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat