Tangerang (AntaraBanten) - Majelis Hakim tidak memutus pihak pemenang dalam kasus nenek Fatimah (90 tahun) yang digugat Rp1 miliar oleh anak dan menantunya.
Hal itu dibenarkan oleh kedua kuasa hukum dari Fatimah dan Nurhakim serta Nurhana, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Kamis.
Dia mengatakan, majelis hakim menilai gugatan penggugat tidak jelas. Fatimah tetap memiliki hak atas tanah tersebut dan tidak membayar Rp1 miliar.
Dia mengatakan, dalam pertimbangannya majelis hakim tidak bisa menerima gugatan penggugat. Penggugat memasukan dua pokok perkara dalam satu gugatan.
Penggugat tidak menyadari jika memasukan dua pokok dalam satu gugatan yakni gugatan melawan hukum kepada Fatimah dan pembayaran jual beli tanah kepada Abdurahman.
Sesuai putusan MA, dua pokok perkara tidak bisa dimasukan dalam satu gugatan tetapi harus terpisah. Karena itu, majelis hakim langsung menilainya sebagai gugatan yang tak jelas.
Gugatan itu yakni melawan hukum ditunjukan kepada Fatimah karena menggunakan lahan tanpa izin serta kepada Abdurahman mengenai jual beli tanah.
"Penggugat tidak menyadari dari materi gugatan yang dibuatnya. Hingga akhirnya hakim memutus perkara tersebut tanpa adanya pihak yang menang sebab gugatannya tidak jelas baik dari Nurkhakim yang menggugat 1 miliar dan Fatimah untuk mengklaim tanah itu," ujarnya.
Mengenai langkah banding yang dilakukan pihak penggugat, pihaknya akan menghormati dan tetap mengikuti proses yang berjalan. "Kita ikuti saja hingga selesai dan mensyukuri putusan saat ini," ujarnya.
Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan, pihaknya mengaku tidak menerima putusan hakim sebab pihaknya tidak pernah memasukan perkara wanprestasi tetapi hanya perbuatan melawan hukum kepada Fatimah. Walaupun hakim tidak menentukan pemenang dalam perkara itu.
Maka itu, kita akan mengajukan banding untuk memperjelas kasus tersebut. Karena kliennya memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah tersebut.
"Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tetapi ada wanprestasi di dalamnya. Kita juga kaget akan hal itu. Makanya kita banding," katanya.
Majelis Hakim memutuskan Fatimah berhak memiliki hak atas tanah yang telah ditempati. Sementara itu, gugatan yang diajukan penggugat maupun tergugat tidak jelas.
Fatimah, warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar RP1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Tidak Ada Pemenang Dalam Kasus Fatimah
Jumat, 31 Oktober 2014 9:18 WIB