Tangerang (AntaraBanten) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan penggugat, karena itu Fatimah (90) yang digugat anak dan menantunya itu tidak mesti membayar Rp1 miliar.
"Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menyatakan Fatimah (warga Cipondoh, Tangerang) tidak mesti harus membayar sebesar Rp1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut sebab majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Selain itu, majelis hakim pun memutus dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, sebab ada gugatan yang digabung yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
"Majelis hakim merujuk putusan MA yang menyatakan jika gugatan tidak bisa digabung, maka hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.
Pihaknya pun bersyukur atas putusan ini, sebab majelis hakim masih melihat kepentingan masyarakat. "Ini adalah kemenangan rakyat, bukan Fatimah semata," tegasnya.
Sebelumnya, Fatimah, warga Cipondoh, Kota Tangerang, itu digugat anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar, karena menempati tanah yang bukan miliknya.
Hakim Putuskan Fatimah Tidak Bayar Rp1 Miliar
Kamis, 30 Oktober 2014 15:24 WIB