Tangerang (AntaraBanten) - Aparat Polresta Tangerang, Banten membekuk Aris Tri Wibowo (26) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibungkus permen, setelah sebelumnya dua pekan diintai.
"Dari pelaku kami amankan barang bukti seberat 2,71 gram sabu-sabu dan alat timbang," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Ipda Ade M. Ally di Tangerang, Kamis.
Dia mengatakan pelaku ditangkap setelah dibuntuti selama 14 hari di lokasi persembunyian di jalan Karet III, Perumas I Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Bahkan pelaku membungkus sabu-sabu itu dalam permen sudah dikemas khusus lalu dijual kepada rekan yang biasa dikenal.
Dalam pengakuan petugas bahwa semula pelaku mengelak ketika ditangkap karena berdalih hanya menjual permen.
Setelah didesak petugas maka pelaku menjual satu bungkus "permen" itu dengan harga Rp200.000 per paket kecil.
"Sabu itu dibeli pelaku dari seorang bandar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dengan seharga Rp3,2 juta," katanya.
Namun penjualan "permen" tersebut telah dilakoni sejak tiga bulan terakhir setelah sebelumnya mendekam di LP Pemuda Tangerang pada kasus serupa pertengahan tahun 2006.
Petugas mengancam pelaku dengan hukuman maksimal di atas enam tahun penjara atas perbuatannya dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1).
Dia mengatakan pihaknya berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lain.
Ade mengatakan sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui tindakan pelaku agar dapat diajukan ke meja hijau.