Tangerang (AntaraBanten) - Sebanyak 180 unit pabrik di Kota Tangerang, Banten, yang menghasilkan limbah cair, diketahui tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Tangerang Agus Prasetyo.
"Sebanyak 180 atau sekitar 30 persen dari 600 unit pabrik yang belum memiliki IPAL tersebut tersebar di 13 kecamatan," kata Agus Prasetuo Tangerang, Selasa.
Namun, untuk pabrik yang lokasinya berada di pinggir aliran Sungai Cisadane, ada sekitar 30 pabrik dengan skala besar, menengah hingga kecil.
"Banyak pabrik yang tidak miliki IPAL, BPLH akan terus melakukan pengawasan dan meminta kepada pabrik yang belum memiliki IPAL agar segera mengurusnya," ujarnya.
Ia mengatakan untuk pabrik yang terbukti membuang limbah tanpa dilakukan pengolahan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Kita lihat dulu kasusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menemukan secara langsung dua perusahaan, yakni Leo Graha Sukses Pratama yang bergerak di bidang kertas dan PT CRC (Cisadane Raya Chemical) yang bergerak di bidang industri pengepakan minyak goreng, membuang limbah ke Sungai Cisadane.
Akibatnya, limbah warna putih dari kedua perusahaan tersebut terlihat mencemari Sungai Cisadane.
Dari hasil penyelidikan oleh BPLH, ternyata sistem kerja IPAL kedua pabrik tidak berjalan optimal sehingga pembuangan limbah secara sembarangan.
Pemkot Tangerang pun memberikan teguran keras dengan meminta kedua pabrik menutup pembuangan limbah ke Sungai Cisadane dalam kurun waktu dua hari sejak Senin (29/9).
Sementara itu, aktivis lingkungan Romly Revolvere dari Wahana Fortuna mendesak Pemkot Tangerang melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diproses hukum.
Pasalnya, tindakan kedua perusahaan telah merusak lingkungan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Sebagai pihak yang memergoki secara langsung, Wali Kota Tangerang bisa bertindak sebagai pelapor dan memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di BPLH Kota Tangerang untuk melakukan penyidikan atas temuan ini," katanya.
BPLH Tangerang: 180 Pabrik Tak Miliki IPAL
Selasa, 30 September 2014 12:49 WIB