Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Teluk Naga Niskar Zega telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kosambi tepatnya dekat PT. Strong Indonesia, Ds Kosambi Barat, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, pada Hari Selasa 19 April 2022 pukul 16.40 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi B-3776-CJL dengan kendaraan Truck Box Nomor Polisi B-9512-BXR. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Novianti Anggraeni usia 20 Tahun beralamat di Kp. Baru, Ds. Dadap, kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang – Banten mengalami luka di kepala remuk dan paha kaki kiri robek dan meninggal dunia di TKP kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Kab. Tangerang.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Khawarid Pasaribu, SH mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang Bernama Mulyadi melalui transfer bank langsung ke rekening penerima pada hari Kamis 21 April 2022. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebegai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat’, Ujar Khawarid.
Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Kosambi, Kab. Tangerang
Kamis, 21 April 2022 17:05 WIB
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris