Penangkapan kelima warga PNG itu dilakukan Selasa (12/4) sekitar pukul 00.30 WIT, setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya longboat (perahu motor) berpenumpang warga PNG melintasi pantai Ciberi menuju Kampung Enggros.
Baca juga: Satu korban tewas dalam kecelekaan kapal tugboat terbakar di Sungai Batanghari
"Dari laporan tersebut kemudian didalami dan menangkap tujuh dari delapan penumpang longboat yang berkebangsaan PNG," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan terhadap delapan orang PNG ternyata ganja yang ditemukan di dalam perahu motor milik lima orang yakni BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), dan SA (21).
Sedangkan tiga orang rekannya yaitu JT (29), JM (21), dan JR (24) bukan pemilik namun tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut, kata Urbinas.
Kombes Urbinas yang didampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Suprapto, Kasat Narkoba Iptu Alamsyah dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan dari lima orang tercatat SA terbanyak memiliki ganja yakni 12.440,36 gram dan MW sebanyak 6.714,37 gram.
Kemudian GA sebanyak 2,043,45 gram ganja, BS sebanyak 586,34 gram dan BAC sebanyak 209,59 gram.
Lima WN PNG tersebut dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp800.000.000, kata Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Gustav Urbinas.
.