Tangerang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berupaya meningkatkan sistem pelayanan, salah satunya dengan mengunjungi rumah sakit sebagai mitra kerjanya untuk melihat kondisi perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Kunjungan yang dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Pewakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, Senin (11/4) adalah Primaya Hospital yang disambut oleh Direkturnya, Dr Ida Ayu Purwaningsih, MARS.
Dalam kunjungan silaturahmi ini Jasa Raharja bekerja sama dengan Rumah Sakit berupa penerbitan Surat Jaminan Jasa Raharja atau Guarantee Letter sehingga masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Jasa Raharja.
Khawarid Pasaribu memastikan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Khawarid menjelaskan "jaminan Jasa Raharja ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Selanjutnya dikarenakan saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas".
"Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit," Ujar Khawarid.
Selain itu, Khawarid Pasaribu mengimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
"Serta jangan lupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat
terutama kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini utk korban yang luka-luka dan meninggal dunia, katanya.
Tingkatkan pelayanan, Jasa Raharja Perwakilan Tangerang proaktif kunjungi rumah sakit
Selasa, 12 April 2022 9:18 WIB
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat