Pandeglang (ANTARA) - Polres Pandeglang menangkap tersangka diduga pemilik bom ikan yang meledak pada Minggu lalu (09/01) di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Akibat ledakan bom ikan itu sekira pukul 20.30 WIB lalu, mengakibatkan pemilik rumah UL (41) meninggal dunia dan istrinya, LI (40) terluka parah.
Baca juga: Humas Polda: Ledakan di Cimanggu, Pandeglang dari bom ikan bukan aksi terorisme
Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Pandeglang, Selasa, mengatakan, berdasarkan bukti ilmiah yang dikumpulkan Inafis Ditreskrimum Polda Banten, otopsi terhadap jenazah UL (41) oleh Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Banten serta analisa bahan peledak oleh Satbrimob Polda Banten, disimpulkan ledakan disebabkan oleh bom yang biasa dibuat untuk menangkap ikan, bukan terkait dengan aksi jaringan terorisme.
"Pasca mengidentifikasi jenis bahan peledak secara ilmiah, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa empat saksi yang melihat peristiwa tersebut termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku untuk diberikan kepada korban," kata Silitonga.
Ia mengatakan, identitas tersangka yaitu LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang yang pasca ledakan terjadi, langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul, Pandeglang, selama kurang lebih dua bulan.
Selanjutnya, tersangka kembali ke Kecamatan Sumur, berhasil ditangkap penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang.
Sementara Kepala Polres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka menyediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan, beberapa bahan dibeli dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Belny mengatakan, tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan. Kemudian pasca dirakit, UL memberikan kembali bom ikan kepada LL dengan diberi upah Rp200.000 per 6 kg bom ikan dan kemudian dijual lanjutan oleh LL ke pihak lain dengan nilai Rp150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang signifikan terhadap tersangka.
Menurut dia, motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan.
"Tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak, bahkan juga tidak peduli dengan dampak kerusakan bom ikan terhadap ekosistem laut," kata dia.
Ia mengatakan, LL mendapatkan bahan peledak untuk membuat bom ikan dari MKD melalui istrinya MKD atas nama MY alias Maya yang berada di Indramayu, Jawa Barat. Kemudian LL transfer dana ke MY, lalu bahan-bahan untuk membuat bom ikan disiapkan MKD dan diambil LL untuk dibawa ke Pandeglang.
"Seminggu sebelum ledakan, LL belanja bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kilogram potassium senilai Rp3.000.000, satu kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gram bron seharga Rp300.000. Semua barang itu kemudian diberikan LL kepada UL untuk dirakit dan beberapa bagian dari bahan-bahan itu juga ditemukan saat olah TKP oleh Inafis Ditreskrimum Polda Banten pasca ledakan," kata dia.
Polres Pandeglang tangkap tersangka pemilik bom ikan meledak
Jumat, 8 April 2022 3:19 WIB
Tersangka kembali ke Kecamatan Sumur, berhasil ditangkap penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang