Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memberikan keringanan dengan penghapusan pembayaran denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pemberian diskon lima persen pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama bulan April 2022.
"Untuk para wajib pajak PBB dan BPHTB bahwa Bapenda Kabupaten Tangerang akan memberikan intensif selama bulan April ini pada program AprilHoki," kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Senin.
Baca juga: Pemkab minta perusahaan beri kesempatan bagi disabilitas
Ia mengatakan, pemberian keringanan PBB bagi wajib pajak itu sesuai instruksi dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Yang mana, akan adanya penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan 1, atau kewajiban PBB yang ketetapan nya di bawah Rp100 ribu.
"Kurang lebih ada 127 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022," katanya.
Kemudian, untuk BPHTB berdasarkan input SSPD yang di input dan disetorkan per satu April hingga sampai akhir April akan diberikan diskon secara otomatis melalui sistem sebesar lima persen.
"Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia serta e-commerce lainnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, adapun untuk pendapatan daerah dari sektor PBB dan BPHTB per triwulan ke satu dari Januari hingga Maret 2022 sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp42 miliar dan sementara realisasi dendanya mencapai Rp4,2 miliar.
"Kalau untuk BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sebesar Rp700 miliar," tuturnya.
Menurutnya, target PBB dan BPHTB tersebut belum final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan, target itu juga bisa berubah berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen," kata dia.
Pemkab Tangerang beri keringanan denda PBB
Senin, 4 April 2022 23:23 WIB
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia serta e-commerce lainnya,