Tangerang (ANTARA) -
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengatakan siapa saja bisa menjadi pengusaha tapi harus inovatif dan mampu berpikir beberapa langkah ke depan.
"Saat ini di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta industri mikro kecil dengan menyerap 13,8 juta tenaga kerja. UMKM sudah banyak memberikan nafkah bagi orang lain. Memberikan kerja bagi orang lain," ujar Bane Raja Manalu dalam keterangannya di Tangerang pada acara seminar nasional UMKM dengan tema UMKM Maju Dengan Teknologi Digital di Masa Pandemi yang di gelar Batu Bara Ekonomi Kreatif, Singapure Land, Kabupaten Batu Bara, Minggu (27/3).
Bane Raja Manalu yang juga merupakan pendiri Bane Gas Komuniti (Bagak) menambahkan pengusaha tidak harus banyak modal tapi harus kreatif yang bisa menarik orang untuk memodali.
Lalu usaha yang dijalankan pun harus memiliki market sebagai pengembangan. Sehingga segmen untuk pemasaran pun jelas dan produk yang dihasilkan dapat terdistribusikan.
"Kita juga harus menjunjung moral dalam melakukan usaha tanpa menyudutkan usaha orang lain. Karena ini bisa juga mendorong pemodal datang," ujar Bane yang juga Owner Warung Banteng (Warban)
Faktor lain yang harus diperhatikan adalah penggunaan internet dalam pengembangan usaha. Saat ini tercatat ada 171 juta jiwa pengguna internet di Indonesia dan 2.000 startup didirikan anak muda.
Pemanfaatan teknologi informasi seperti media sosial, aplikasi maupun website saat ini sangat diutamakan dalam melakukan promosi produk. "Era digital jangkauannya lebih luas dan marketnya lebih pas yakni mudah dan lebih nyaman," kata alumni Universitas Indonesia.
Melakukan modifikasi bisnis juga sangat penting. Khususnya dalam hal penawaran produk. Dalam memposting atau mempromosikan tidak boleh asal. Paling relevan adalah membuat cerita atau menceritakan tentang usaha yang dipromosikan. Pada dasarnya publik paling suka dengan bercerita.
Bisnis harus punya entitas, legalitas dan berbadan hukum. Pemerintah saat ini sudah sangat mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya yakni cukup mendaftar secara online.
"Tidak perlu notaris, langsung ke website Kemenkumham. Disitu bisa daftar buat usaha dan PT. Login menggunakan NIK di ahu.go.id. Pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha. Isi data pemilik manfaat. Modal semampunya, maksimal Rp5 miliar," kata dunia.
Adapun manfaat usaha berbadan hukum adalah memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan dan bisa masuk dalam peneirma bantuan pemerintah.
"Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan, ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini," ujarnya.
Bane Raja Manalu: Jadi Pengusaha Tidak Harus Banyak Modal
Senin, 28 Maret 2022 12:32 WIB