Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menertibkan bangunan liar yang masih berdiri di dekat Pasar Induk Cibitung, tepatnya sepanjang Jalan Bosih Raya hingga menuju area Underpass Cibitung sebelum Bulan Ramadhan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang ditempuh dalam menangani bangunan liar, sebelumnya sudah diberi surat peringatan ketiga.
Baca juga: MUI Kota Tangerang membolehkan Shalat Tarawih dengan shaf rapat
"Dalam menangani pelanggaran perda dan perkada ini, kita telah melakukan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai surat teguran pertama hingga saat ini sudah sampai ke surat peringatan ketiga," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan bangunan liar termasuk parkir liar tersebut akan ditertibkan berdasarkan aturan yang berlaku terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
Ia menyebutkan bahwa sebelum Bulan Ramadhan bangunan liar dan lapak-lapak parkir liar tersebut akan dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
"Setelah pemberian surat peringatan ketiga ini kami akan berikan imbauan, kemudian kami akan melakukan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," katanya.
Pada pemberian surat peringatan ketiga ini, pihaknya menemukan dua bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri selama rentang waktu sejak peringatan kedua diberikan.
"Sebelumnya 56 bangunan, sekarang tersisa 54 bangunan liar. Sebanyak 22 surat peringatan ketiga diterima secara langsung oleh pemilik bangunan liar, sedangkan 32 lainnya diletakkan di depan pintu karena pemiliknya tidak berada di tempat," ucapnya.
Ganda mengakui bahwa pemberian surat peringatan ketiga tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif berkat pendekatan secara persuasif serta humanis namun tetap tegas.