Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten menyambut baik dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD terkait Pengelolaan Zakat dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Rabu mengatakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan secara kelembagaan dan profesional sesuai dengan syariat Islam, berdasarkan pada prinsip amanah, kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
"Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan zakat diperlukan ketelitian dan kecermatan. Agar norma-norma yang diatur di dalamnya tidak tumpang tindih antara kewenangan di daerah dan pusat," kata Wakil Wali Kota Sachrudin dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Dua Raperda Inisiatif, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang ajukan raperda inisiatif pengelolaan zakat
Sementara itu terkait Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan merupakan produk hukum yang bersifat delegatif yaitu pengaturan yang dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dimana dengan terbentuknya Raperda ini, disamping menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan namun juga mendorong terwujudnya penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
"Sehingga menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, bebas genangan, meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan usulan kedua raperda ini berdasarkan hasil aspirasi masyarakat yang diterima anggota dalam kegiatan reses.
Apalagi melihat potensi zakat di Kota Tangerang yang sangat begitu besar, maka perlu adanya regulasi yang mengatur dalam penyalurannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan zakat memiliki fungsi sosial yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat seperti bidang pendidikan bahkan kegawatdaruratan.