Anggota DPRD Lebak mendesak pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas perusahaan tambak udang vaname tanpa izin namun sudah beroperasi, bahkan limbahnya dibuang ke laut sehingga membahayakan terhadap biota laut.
"Kami berharap perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin agar tidak beroperasi," kata anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah di Lebak, Minggu.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Lebak bertambah 169 orang
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Lebak bertambah 169 orang
Dia mengatakan, perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin dan tengah proses dan tidak produksi di antaranya di Kecamatan Malingping, PT Segara Berkah Berlimpah (SBB) dan PT Layar Berkembang (LB).
Di Kecamatan Cihara milik perorangan Frans Kurnianto belum melengkapi izin, namun sudah produksi budidaya dari tahun 2021.
Selain itu juga di Kecamatan Wanasalam yakni PT Joncin Agramima Sejahtra belum melengkapi izin dan sudah produksi budidaya dari tahun 2019
Begitu juga di Tanjungpanto Desa Muara Kecamatan Wanasalam milik perorangan Zaydan Darmawan Putra, baru memiliki NIB/Belum memiliki izin dan sudah melakukan produksi budidaya.
Kampung Karangmalang Desa Muara Kecamatan Wanasalam milik perorangan Yung-yung mengembangkan budidaya ikan kerapu dan belum memiliki izin.
"Kami minta pemda segera melakukan penindakan bagi perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin itu, " katanya lagi.
Ia mengatakan, pemerintah daerah hendaknya berhati-hati dalam merekomendasikan penerbitan izin usaha bagi perusahaan tambak udang vaname di tiga kecamatan itu.
Pemerintah daerah perlu pengkajian dan jangan sampai memberikan izin di kawasan perairan bukan kawasan budidaya udang vaname. Kemudian memberikan perizinan tambak udang di kawasan radius pariwisata, seperti tambak udang berdekatan dengan kawasan wisata Bagedur di Malingping.
Begitu juga memberikan perizinan di ruang kawasan rawan tsunami yang berdekatan dengan jalan nasional Muara Binuangeun - Simpang Bayah yang lokasinya 100 meter di bibir pantai, sehingga berpotensi terjadi longsoran.
Masyarakat mendukung kehadiran investor tambak udang, namun tidak boleh merugikan warga di tiga kecamatan itu.
Sebab, mereka para investor tambak udang juga kebanyakan dari luar daerah, seperti dari Surabaya, Jakarta dan Bogor.
Pengembangan usaha budidaya tambak udang juga tidak boleh di pesisir pantai yang dijadikan areal pertanian pangan, hortikultura dan palawija, sebab daerah itu penopang ketersediaan pangan masyarakat setempat.
"Kita berharap kehadiran investasi tambak udang itu harus ramah lingkungan, " kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
Ia mengatakan, perusahaan tambak udang itu di antaranya belum melengkapi persyaratan perizinan, namun mereka sudah beroperasi, bahkan membuang limbahnya ke laut.
Perusahaan tambak udang yang membuang limbah ke laut maka mereka melanggar Pasal 67 UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e UU No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja pasal 159 huruf b dan huruf c PP No 22 TH 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup.
"Kami akan melaporkan perusahaan yang membuang limbah ke laut itu kepada penegak hukum," katanya menegaskan.