Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan tersangka pelaku pembakar istri yang terjadi di daerah ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka pelaku pembakar istrinya sendiri sehingga menyebabkan luka bakar yang cukup parah tersebut ialah MI (30), warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Polisi Karawang periksa lima saksi dan olah TKP kebakaran pesantren
"Kejadian itu pada Kamis tanggal 10 Februari sekitar pukul 00.15 WIB, saat itu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya yang bernama Heloli. Akibat cekcok mulut ini kemudian tersangka menyiram korban dengan minyak dari lampu togok atau teplok yang masih menyala, sehingga korban terbakar," kata dia.
Dia menjelaskan, akibat terkena siraman minyak tanah dari lampu teplok yang masih menyala ini membuat korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, seperti di bagian leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki.
Sejauh ini tersangka Mi, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar menambahkan, kejadian itu bermula pada 9 Februari lalu sekitar pukul 23.50 WIB, tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan pemberian ayah tersangka, kemudian setibanya di rumah korban menghidupkan lampu togok atau teplok dan diletakkan dekat kayu bakar yang berada di dapur.
Namun satu jam kemudian atau sekitar pukul 00.15 WIB antara tersangka dengan korban (Heloli) terjadi pertengkaran mulut. Tersangka mengambil lampu teplok yang masih menyala dan menyiramkan minyaknya ke tubuh korban.
"Setelah melihat korban itu terbakar kemudian tersangka menyuruh korban menceburkan diri ke sungai yang berada dekat rumahnya, sehingga apinya langsung padam. Selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," katanya pula.
Menurut dia, antara tersangka dan korban selama ini sudah sering terjadi keributan yang berujung pada kekerasan yang dialami oleh korban Heloli, namun kasusnya tidak sampai ke pihak kepolisian.
Kondisi korban saat ini, kata dia, mulai membaik setelah mendapat perawatan di RSUD Curup, kendati masih mengalami trauma atas kekerasan yang dialaminya.
Polisi: Pembakar istri terancam hukuman 10 tahun
Rabu, 23 Februari 2022 0:10 WIB
Kejadian itu pada Kamis tanggal 10 Februari sekitar pukul 00.15 WIB, saat itu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya yang bernama Heloli