Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, penanganan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkopolhukam dan Ketua DPD RI bahas kasus BLBI, ikuti informasinya
Sigit menjelaskan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitor dana BLBI.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Selama 2021 Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Sementara itu, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021.
'Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," ujarnya.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, Polri tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
Tidak hanya itu, lanjut Sigit, untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara.
Di sisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa pembalakan liar, 350 illegal mining (kejahatan pertambangan) dan 35 kasus penangkapan ikan ilegal.
"Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus," ucap Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.