Lebak (AntaraBanten) - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berharap keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif 2014 melebihi target kuota 30 persen atau sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2003.
"Kami mengajak masyarakat agar mendukung keterwakilan perempuan di legislatif 30 persen, sebab penduduk Lebak kebanyakan perempuan dibandingkan laki-laki," kata Iti Octavia Jayabaya saat sosialisasi calon legislatif perempuan di Rangkasbitung, Minggu.
Ia mengatakan, saat ini keterwakilan perempuan di DPRD Lebak baru 12 persen (6 orang) dan belum mencapai harapan target kuota 30 persen.
Namun, pihaknya berharap Pemilihan Legislatif 2014 akan lebih banyak lagi keterwakilan perempuan.
Selain itu juga sesama perempuan jangan sampai terjadi kampanye hitam.
Saat ini, kata dia, kualitas kompetensi dan sumber daya manusia (SDM) perempuan Lebak sudah bagus karena mereka mulai berani tampil terjun ke dunia politik.
Bahkan, Bupati Lebak sendiri dipimpin oleh perempuan.
Karena itu, keterwakilan perempuan harus dibuktikan agar kaum perempuan-perempuan bermunculan untuk terjun ke dunia politik praktis.
Begitu pula, kaum laki-laki dapat memberikan luang kepada perempuan minimal dalam keluarga.
"Kami menilai calon legislatif perempuan pada Pemilu 2014 di Lebak cukup bagus. Itu mengalami kemajuan besar bagi kaum perempuan di Lebak," katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan perempuan sangat diperlukan dalam mengisi pembangunan karena perempuan merupakan tiang agama dan tiang negara.
Apalagi, aturan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2014 mendatang sudah jelas dan Partai politik wajib mengajukan minimal 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.
Aturan ini telah tercantum di dalam UU No 8 Tahun 2012 dan dikukuhkan dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Semestinya, ujar dia, keterwakilan perempuan di legislatif bisa mencapai kuota 30 persen.
Perjuangan keterwakilan perempuan di DPR-RI banyak menggodok Undang-Undang yang berpihak kepada perempuan, diantaranya angka kematian ibu dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami berharap perempuan Lebak bisa berkiprah dalam proses percepatan pembangunan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kegiatan sosialisasi calon legislatif ini bekerja sama dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak melalui program SWARGA dan United Nation Development Programe (UNDP).
Tujuan mencapai 30 persen keterwakilan perempuan harus disambut dengan peningkatan kualitas, dan kapasitas kinerja sebagai anggota legislatif.
Perempuan Indonesia seharusnya tidak apatis, pasif dan hanya menjadi penonton dalam tatanan politik praktis karena sudah banyak contoh keberhasilan daerah yang dipimpin kaum perempuan, bahkan Indonesia sudah pernah mempunyai Presiden seorang perempuan.
Berdasarkan Sensus Penduduk 2000, jumlah perempuan Indonesia mencapai 101.625.816 jiwa atau sekitar 51 persen dari seluruh jumlah penduduk.
Walaupun keterwakilan perempuan mengalami peningkatan setiap Pemilu, namun jumlahnya masih dibawah angka kritis 30 persen.
Pada pemilu 1999 keterwakilan perempuan di parlemen hanya 9 persen, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada pemilu 2004 dan berhasil meraih 18 persen keterwakilan di parlemen pada 2009.
Hal tersebut cukup membuktikan bahwa kaum perempuan di Indonesia makin siap terjun ke dunia politik praktis dan terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dari kaum perempuan.