Merak (ANTARA) - Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan pengiriman obat keras sebanyak
2000 butir. Penindakan tersebut dilakukan KPPBC TMP Merak terhadap barang kiriman
melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di daerah Serang Kota pada tanggal 4 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya Tim P2 KPPBC TMP Merak melakukan pemeriksaan barang kiriman paket
dengan pemberitahuan sebagai aksesoris, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1
botol Hexymer dengan isi 1000 butir serta Tramadol sebanyak 1000 butir.
Baca juga: Bea Cukai Merak lepas ekspor terakhir PT Timah Industri
Kemudian hasil penindakan berupa barang bukti telah diserahterimakan dari KPPBC TMP
Merak kepada Polres Serang Kota untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Penggagalan upaya
pengiriman obat keras ini, merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai dan
Polri.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat
khususnya di Provinsi Banten dari peredaran dan penyalahgunaan obat keras.” Ujar Beni saat di Kantor Bea Cukai Merak, Cilegon, Banten, Jumat (14/1/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio yang dikonfirmasi
wartawan membenarkan terkait penindakan tersebut. Bea Cukai Merak saat ini masih terus
bersinergi dengan Polres Serang Kota dalam mendalami kasus penindakan tersebut.
“Tim P2 Bea Cukai Merak langsung sigap bergerak mendatangi perusahaan jasa
pengiriman barang setelah mendapatkan informasi keberadaan barang tersebut dari
masyarakat. Setelah proses pemeriksaan, barang tersebut benar diserah terimakan ke Polres
Serang Kota untuk pendalaman. Sebagai sebuah instansi yang selalu berjalan beriringan, Bea
Cukai dan Polri akan terus bersinergi membantu penyelesaian suatu kasus, khususnya dalam
kasus yang perlu pengembangan lebih lanjut.” tutur Rahmat Subagio.