Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Banten mencatat pendapatan 13 retribusi daerah tahun 2021 melebihi capaian dari target Rp45,3 miliar, terealisasi Rp47,2 miliar.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa di Tangerang Jumat mengatakan capaian retribusi daerah ini merupakan hasil kerjasama semua pihak dalam memastikan pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus berkembang.
Baca juga: Warga Kronjo Kabupaten Tangerang minta perbaikan jembatan bambu yang rusak
Dijelaskannya retribusi daerah yang memiliki pendapatan terbesar adalah jasa umum dari target Rp19,3 miliar, terealisasi Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen.
Capaian lainnya adalah retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta, terealisasi Rp109,2 juta atau 364,05 persen. Selain itu ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum ditarget Rp17,2 juta capaian diangka Rp29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi Terminal dari target Rp70,1 juta teralisasi diangka Rp77,5 juta.
"Untuk BPHTB pada tahun ini tak mencapai target namun secara pendapatan lebih tinggi yakni sebesar Rp508 miliar dibandingkan tahun 2020 yang berada pada angka Rp473 miliar" kata Kiki dalam keterangannya.
Kemudian sembilan pajak daerah dengan target Rp1,57 triliun terealisasikan pendapatannya mencapai Rp1,46 triliun atau 93,17 persen. Namun ada tujuh jenis pajak yang capaiannya melampui 100 persen.
Diantaranya adalah pajak hiburan ditarget Rp750 juta, pendapatannya mencapai Rp1,4 miliar atau 197,05 persen. Setelah itu ada Pajak Hotel yang ditarget Rp33 miliar dan pendapatannya mencapai Rp41 miliar. Ketiga dari pajak reklame dari target Rp11,5 miliar pendapatannya mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen.
“Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp8 miliar realisasi pendapatannya hanya diangka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen dan Pajak BPHTB dari target Rp647 miliar pendapatannya hanya diangka Rp508 miliar atau 78,2 persen,” katanya.
Lewat kebijakan Walikota Tangerang untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.
“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” katanya.
Dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.
“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terimasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Pendapatan retribusi Kota Tangerang lebihi target
Sabtu, 1 Januari 2022 22:24 WIB
Lewat kebijakan Walikota Tangerang untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi