Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Tutan) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus perayaan Natal 25 Desember 2021.
"Semoga dalam pemberian remisi natal ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena semua adalah kehendaknNya," kata Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui ketegangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Sebanyak 200 keluarga di Kabupaten Tangerang terima pemasangan air bersih
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Remisi, bahwa setiap warga binaan permasyarakatan yang berkelakuan baik selama proses pembinaan maka diberikan pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai dua bulan.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2021, kami menyerahkan SK tersebut secara serentak di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten," katanya.
Ia menyebutkan, dalam pemberian remisi khusus ini bukan semata hanya dalam merayakan Natal saja, namun juga untuk memberikan motivasi terhadap para warga binaan agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupannya.
"Secara esensi bahwa perayaan Natal tak cukup hanya diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremonial semata, bukan juga hanya sekedar datang ke gereja karena natal adalah peringatan hari lahir Yesus Kristus maka dari itu harus dijadikan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan diri bagi orang lain, masyarakat dan negara" ujarnya.
Ia juga berharap, kepada warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang yang saat ini mendapat remisi tersebut untuk bisa terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat sekitar.
"Semoga dalam pemberian remisi Natal ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena semua adalah kehendaknya, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi ini adalah wujud kasih Allah, remisi ini merupakan nikmat yang layak saudara-saudara terima," harapnya.
Adapun warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi Natal tersebut berjumlah 23 orang yang terdiri dari 6 orang mendapatkan 15 hari, 15 orang mendapatkan 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari.
Kemudian, pada pelaksanaan penyerahan remisi yang bertempat di Aula Rutan Kelas I Tangerang itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Hilman Hilmawan sebagai Plh Kepala Rutan, dan para pejabat lainnya, serta perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal.