Serang (ANTARA) - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan, khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekolah SD Negeri Sepang mengikuti aturan Imendagri meski demikian, guru dan tenaga Pendidikan tak diliburkan, mereka juga tak boleh cuti. Pengajuan cuti tidak diperbolehkan mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Baca juga: Bank Banten mulai salurkan Jamsosratu dari Pemprov Banten
“Guru dan tenaga pendidik serta siswa tidak kami perbolehkan libur dan mengajukan cuti selama Nataru. Mereka masih masuk seperti biasa. Kecuali tanggal merah,” kata Kepala Sekolah Dasar Negeri Sepang Nano . S usai diwawancarai di Gedung Sekolah SDN Sepang, Serang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Nano menjelaskan, guru dan tenaga pendidik akan masuk dengan melakukan absensi seperti biasa, bukan dengan sistem piket bergantian.
Mereka juga tidak diperkenankan untuk pulang kampung atau berpergian tanpa kepentingan mendesak.
“Pastinya juga akan ada sanksi jika mereka ketahuan berpergian yang tidak penting, kecuali ada keperluan darurat,” ucapnya.
Aturan tersebut, sambung dia, sesuai surat edaran Kemendibudristek nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Karena ini sudah aturan dari pusat, harus ditaati oleh guru dan tenaga pendidik,” ucapnya.
Sementara itu, siswa pada Nataru tetap libur karena tanggal merah dan pembagian rapor akan diundur pada Januari 2022.
"Tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 belajar biasa kegiatan kelas meeting akan tetapi tanggal 3 Januari hingga 8 Januari libur semester I sedangkan untuk pembagian rapor pada tanggal 11 Januari 2021. Guru dan siswa masuk lagi pada tanggal 10 Januari 2021," terangnya.
Guru SDN Sepang, Serang tidak boleh libur atau cuti selama Natal dan Tahun baru
Sabtu, 11 Desember 2021 12:40 WIB
Pastinya juga akan ada sanksi jika mereka ketahuan berpergian yang tidak penting, kecuali ada keperluan darurat