"Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap siswa di Gunung Kencana. Mereka adalah RH (21), AW (20) dan SG (18)," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dalam keterangannya pada para wartawan di Lebak, Jumat.
Baca juga: Pengemudi di Lebak diimbau waspadai pohon tumbang
Ia menjelaskan, ketiga pelaku pelakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Cileles- Gunung Kencana Blok Karag, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
"Akibat pengeroyokan itu, RG meninggal dunia karena terkena sabetan clurit pada bagian punggungnya," katanya.
Kronolgi kejadian, kata dia, berawal ketika para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Kabupaten Pandeglang, namun tidak jadi. Pelaku AW mendapatkan informasi ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana, kemudian ketiganya menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa tersebut.
Tiba di alun- alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dikejar dan menanyakan asal sekolah dan pelaku menyuruh korban berhenti namun korban tidak mau.
"Karena korban tidak mau berhenti, para pelaku kemudian mengejarnya dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung RG. Korban oleh warga dibawa ke ruma sakit namun nyawanya tidak bisa diselamatkan, sedangkan para pelaku pelarikan diri," ujarnya.
Sat Reskrim Polres Lebak menerima laporan kejadian itu, dan membantu Tim Serigala untuk mengungkap kasus tersebut. Tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku. Kami juga memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran," ungkap Indik.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya, yakni dua bilah clurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, jaket Hody warga hijau, kaos warna putih yang berlumurah darah," katanya.
Para pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KHUP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.