Serang (AntaraBanten) - Hasil penelusuran Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota se-Provinsi Banten menunjukkan terdapat empat kategori pemilih di Banten yang nomor induk kependudukannya dinyatakan invalid.
Ketua Pokja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Provinsi Banten Didih Muhammad Sudi di Serang, Minggu, mengatakan sebelumnya berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) se-Provinsi Banten, ditemukan sekitar 404.443 pemilih yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak valid atau 'invalide'.
Kemudian KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan terhadap NIK tersebut.
"Dari hasil penelusuran, diketahui empat kategori pemilih yang menyebabkan NIK-nya invalid," kata Didih M Sudi.
Ia mengatakan, pemilih dengan NIK invalid di Banten terbagi ke dalam 4 kategori yaitu ada kesalahan penulisan dari pantarlih karena kolom NIK tertukar dengan NKK atau nomor kartu keluarga sehingga data yang masuk tidak bisa terbaca sistem atau terbaca invalid.
Kemudian petugas tidak bisa mengakses NIK, seperti kasus warga yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP).
Ketiga, kata dia, pemilih masih memegang kartu tanda penduduk (KTP) lama yang berwarna kuning sehingga format NIK-nya berbeda dengan KTP sekarang. Ke-empat, pemilih memang memilki identitas atau tidak mempunyai KTP sehingga otomatis tidak mempunyai NIK.
"Kategori kedua, termasuk orang yang tidak bisa menunjukkan KTP saat pendaftaran. Termasuk mereka yang bekerja di pabrik, orang yang KTP-nya belum jadi dan lain sebagainya," katanya.
Jumlah dari masing-masing kategori tersebut masih berada di KPU kabupaten/kota.
Didih mengatakan, penelusuran yang dilakukan dilakukan KPU kabupaten/kota bersama PPK dan PPS terjun ke lapangan menyusuri satu per satu pemilih, hingga komunikasi secara intensif dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, setelah berita acara perbaikan DPT dari KPU kabupaten/kota ditetapkan, akan diketahui perubahan dalam DPT Banten yang digunakan pada Pemilu 2014.
Selanjutnya, KPU Provinsi akan melakukan penetapan DPT akhir pada 1-2 Desember 2013. Sedangkan KPU RI akan menetapkan dua hari setelahnya yakni 4 Desember 2013.
"Kami berharap, semua orang yang berhak memilih bisa terdaftar dalam DPT," kata Agus.
KPU Banten Temukan Empat Kategori NIK Invalid
Kamis, 21 November 2013 15:00 WIB