Tangerang (ANTARA) - Peningkatan sinergi dan koordinasi terus dilakukan Bea Cukai dan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara Kepabeanan dan Cukai, salah satunya dengan penyerahan tersangka dan barang bukti penindakan dari Bea Cukai Banten kepada Kejari Kabupaten Pandeglang, Rabu (17/11/2021).
Tersangka dan barang bukti merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Kanwil Bea Cukai Banten pada senin, 11 Oktober 2021. Rokok ilegal tersebut diangkut dari Bandung dengan tujuan Pandeglang.
Baca juga: Perwakilan Kementerian Keuangan Banten audensi dengan Gubernur Wahidin Halim
Kanwil Bea Cukai Banten kemudian bersinergi dengan Bea Cukai Merak dalam melakukan penyidikan atas penanganan perkara tindak pidana tersebut. Selama tahun 2021 jajaran di Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 11 kali penyidikan dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Selama proses penyidikan, tersangka dititipkan pada Rutan Salemba cabang Bea Cukai yang bertempat di Kantor Pusat DJBC. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka dan barang bukti lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tersangka kemudian dipindahkan ke rutan tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Dalam proses tersebut, diserahkan barang bukti berupa 393 slop @10 bungkus @16 batang dengan total 62.880 batang SKM merk “ ST Premium” yang tidak dilekati pita cukai. 80 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang SKM merk “ Anoah” yang juga tidak dilekati pita cukai.
Selain itu turut diserahkan 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa Mobil, merk ERTIGA beserta anak kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai.
"Selain bagian dari proses penyidikan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti sinergi dan koordinasi yang terus meningkat antara Bea cukai dan Kejaksaan. Dalam hal ini kerja sama yang baik Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam penanganan dan penyelesaian suatu perkara,” ujar Rahmat Subagio
Bea Cukai Banten sinergi dengan Kejaksaan selesaikan perkara kebaneanan dan cukai
Kamis, 18 November 2021 18:48 WIB
Tersangka dan barang bukti merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Kanwil Bea Cukai Banten