Serang (AntaraBanten) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten masih menunggu proses hukum atas dugaan gratifikasi pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada sejumlah anggotanya.
"Kami masih menunggu proses hukumnya seperti apa. Jika memang anggota kami nanti ada yang terbukti, tentu ada sanksi tegas sesuai arahan DPP," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Ridwansyah di gedung DPRD Banten di Serang, Senin.
Ia mengatakan, selaku pimpinan Fraksi Demokrat di DPRD Banten, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan kasus pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, kepada sejumlah anggota fraksi Demokrat DPRD Banten.
"Jika memang terbukti apapun nanti putusannya, kami sudah koordinasi dengan DPP harus ada tindakan tegas sesuai AD/ART. Untuk saat ini kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Ridwansyah usai paripurna di DPRD Banten.
Namun demikian, kata dia, dugaan tersebut sampai saat ini belum terbukti dan pihaknya masih menunggu.
"Belum terbukti kita tunggu saja dulu," katanya.
Ia mengatakan, fraksi Demokrat sudah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggotanya, namun dugaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang beredar di media saat ini.
"Kalau memang itu benar, silahkan saja kami serahkan kepada proses hukum," kata Riduansyah.
Sementara itu salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Mediawarman membantah dirinya menerima mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Ia mengaku memiliki mobil mewah tapi hasil pembelian sendiri, bukan pemberian Wawan.
"Saya bisa buktikan kwitansi pembelian, STNK dan BPKB mobil saya itu milik pribadi bukan pemberian," kata Mediawarman.
Ia mengatakan, terkait informasi dan pemberitaan tentang adanya sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan adalah fitnah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Banten Aris Hudijono mengaku sudah mendengar informasi tersebut, tetapi belum mengetahui secara mendalam.
"Untuk urusan itu kami selaku badan kehormatan tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Jika memang ada dan informasi itu benar, itu kewenangan penegak hukum," kata Aris.
Menurut dia, jika memang ada anggota DPRD Banten yang melakukan tindakan tersebut, menjadi kewenangan penegak hukum untuk mengusutnya seperti Kepolisan, Kejaksaan atau KPK.
Sebelumnya ramai pemberitaan terkait adanya sejumlah angggota DPRD Banten yang termasuk Badan Anggaran yang diduga menerima pemberian mobil mewah dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
Fraksi Demokrat Tunggu Proses Hukum Kasus 'Mobil Mewah'
Selasa, 12 November 2013 14:01 WIB