Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai meringkus pelaku penganiayaan yang sedang berada di rumahnya di Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanajung Balai, Sumatera Utara.
"Pelaku penganiayaan itu adalah AND (25) warga Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Kamis.
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap oknum ASN bandar narkotika
Rapi menjelaskan, tersangka pelaku penganiayaan itu ditangkap Selasa (9/11) malam sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Sipori-pori, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya personel Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap tersangka. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah kampak.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk, Kota Tanjung Balai.
Saat itu korban Rialdi Fauzan (24) sedang bekerja di bak belakang mobil cold diesel didatangi tersangka AND bersama rekannya Maulid (buron) dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah kampak.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban Rialdi mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan mendapat tiga jahitan," katanya.
Tersangka melanggar Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
Polisi ringkus pria pelaku penganiayaan
Jumat, 12 November 2021 21:53 WIB
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya