Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Maratoba menangkap anak kandung yang telah menggelapkan sepeda motor Honda warna hitam BK 5594 WAF milik ibunya sendiri, Asnimar Chaniago (62), warga Jalan Anggrek Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Pelaku penggelapan itu MAH (33) warga Jalan Melur Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Maratoba, Kota Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rudi Yahya, Rabu.
Baca juga: Polisi dalami ledakan di Jakarta Barat dari CCTV
Pelaku MAH diringkus Selasa (9/11) sekira pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang laki-laki bernama Aldino Damanik sebesar Rp4.000.000.
Kemudian petugas menangkap Aldino dan ditemukan barang bukti sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Rudi menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat (24/9) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku datang ke rumah ibunya Asnimar, mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja, setelah itu langsung pamit pergi membawa sepeda motor tersebut.
"Namun hingga saat korban membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor itu belum juga dikembalikan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Subs 376 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun," katanya.
Polisi tangkap anak kandung gelapkan sepeda motor
Kamis, 11 November 2021 16:17 WIB
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku