Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengtakan bahwa penerapan LPSE atau "e-Procurement" dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses lelang mencegah dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Sebab dengan sistem LPSE ini antara panitia, penguna anggaran dan penyedia/vendor tidak bertemu, sehingga bisa meminimalisir adanya kemungkinan KKN," kata Plt Wali Kota Tangerang Arief R.Wismansyah saat membuka Rapat Semesteran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, Rabu.
Dijelaskannya bahwa penerapan LPSE oleh Pemerintah Kota Tangerang dilakukan sejak tahun 2010. Selain itu, LPSE juga turut membantu keberhasilan pembangunan di Kota Tangerang.
Untuk itu, diharapkan kepada segenap pokja LPSE agar terus meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang berbagai aturan dan prosedur yang diterapkan dalam LPSE.
Sehingga dapat menghasilkan rekanan yang berkualitas dan profesional dibidangnya. "Pelajari prosedur LPSE secara benar dan sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Infokom Saeful Rohman mengatakan bahwa rapat semesteran diikuti oleh 65 peserta pokja LPSE.
Saeful juga menegaskan bahwa LPSE dapat diikuti oleh rekanan manapun sesuai dengan prosedur yang ada dan diakses pada website http://lpse.tangerangkota.go.id.
Bagi pendaftar yang memenuhi kualifikasi, maka akan mendapatkan user ID dan password yang akan digunakan sebagai syarat mengikuti paket lelang secara elektronik. "Jadi, siapapun pihak ikut berpartisipasi namun sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Pemkot: LPSE Cegah Praktik KKN Pengadaan Barang
Rabu, 9 Oktober 2013 15:39 WIB