Serang, Banten (ANTARA) - Anggrek Gunawan, siswi SMPN 1 Kota Cilegon berhasil menjadi juara pada Festival Mural Bhayangkara Piala Kapolri 2021 tingkat Polda Banten.
Pemilik nama.lengkap Kania Anggrek Gunawan dalam festival yang berlangsung di Serang, Sabtu, menampilkan mural dengan tema "bersama kita bisa lewati COVID-19", mampu menyisihkan 28 peserta lainnya.
Baca juga: DKP Provinsi Banten revitaliasi pelabuhan perikanan pantai Labuan
"Kita berharap 2022 terbebas dari COVID-19 dan menatap masa depan yang lebih baik," kata.Anggrek.
Sementara Aris Gunawan, orang tua dari Anggrek Gunawan mengatakan anaknya senang menggambar sejak TK. Berbagai perlombaan menggambar dari tingkat sekolah sampai tingkat provinsi pernah diikuti oleh anaknya.
"Memang sudah ada bakat seni menggambar sejak TK. Sering ikut lomba-lomba," kata Aris saat mendampingi anaknya pada pembukaan kegiatan tersebut di Mapolda Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari membuka Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021 tingkat Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pengaplikasian gambar mural di dinding yang sudah disediakan di dua tempat yakni depan kantin dan lapangan sepak bola untuk 15 tim yang sudah terpilih.
"Bhayangkara Mural Festival diikuti seluruh polda, dari Polda Banten diikuti 29 peserta, setelah dilaksanakan seleksi, terpilih 15 peserta terbaik dan satu perwakilan terpilih sebagai peserta lomba tingkat nasional. Kita doakan semoga bisa berhasil dan membawa nama baik Provinsi Banten," kata Ery.
Wakapolda mengatakan awal mula sejarah seni mural yang ada di Indonesia yaitu terjadi pada masa perang dunia kedua, hampir seluruh kebebasan untuk mengutarakan pendapat dikunci secara rapat oleh penjajah, masyarakat hanya boleh mendapatkan berita yang berisikan propaganda dan selalu menggambarkan sisi baik dari para penjajah.
"Kemudian pemuda Indonesia merasa kebebasan pendapatnya direbut secara paksa membuat sebuah pemberontakan dengan metode mural yang memberikan semangat dan mengusir penjajah. Sejak saat itu mural dianggap sebagai salah satu cara untuk mengkritik pemerintah yang disalurkan melalui seni lukis pada dinding," kata Ery saat membacakan sambutan Kapolda.
Namun, kata Ery, sejak tahun 1998 keluar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Oleh karena itu efek dari sebuah karya seni yang diaktualisasikan tidak boleh menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, karya seni yang beretika harus menjadi kenikmatan bagi banyak orang bukan sebaliknya," kata Ery.