Medan (ANTARA) - Tim Jatanras Polres Binjai menangkap seorang suami MS (41) yang sedang berada di terminal di Jalan KH Dewantara Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya YS yang sedang bekerja di rumah sakit.
"Tersangka yang diringkus petugas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BK 5841 AU warna hitam, satu gunting, satu jilbab warna biru, dan satu pasang sandal warna hitam dibawa ke komando guna proses hukum selanjutnya," ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Seorang pria meninggal dunia usai konsumsi obat kuat
Ia menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (29/10) malam. Saat itu MS mendatangi YS yang sedang bekerja di Laboratorium Rumah Sakit (RS) Delia, di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kemudian cekcok antara pasangan suami istri ini pun terjadi. Hingga akhirnya sang suami emosi mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulangkali.
"Penikaman tersebut mengakibatkan luka-luka pada wajah korban," ujarnya.
Siswanto mengatakan, polisi yang menerima laporan penganiayaan dan langsung turun ke lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting langsung memerintahkan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
"Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.
Polisi tangkap suami aniaya istri sedang kerja di rumah sakit di Langkat
Minggu, 31 Oktober 2021 14:35 WIB
Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga