Serang (AntaraBanten) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengancam akan memutuskan kontrak para kontraktor 'pemalas' dan tidak mampu menyelesaikan pembangunan jalan pada batas waktu sesuai kontrak.
Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Muhammad Roni di Serang, Rabu (28/8), mengatakan tidak ada toleransi jika pada dasarnya pelaksanaanya melewati batas waktu namun tanpa alasan yang mendasar kemungkinan besar diputus kontrak.
"Kami sudah menerapkan aturan seperti itu sejak tahun lalu, untuk mengutamakan kualitas dalam setiap pembangunan jalan Kabupaten Serang," ujarnya.
Roni mengatakan, jika alasannya tepat dan mendasar meski sudah habis waktu masa kontrak akan diberikan toleransi selama 50 hari kalender.
Namun meski diberikan perpanjangan waktu tetap dikenakan denda sekitar seribu per mil sesuai nilai kontrak.
"Jadi, jika nilai kontrak sebesar Rp1 miliar, maka denda yang harus dibayar oleh pihak pelaksana ataupun kontraktor sekitar 0,001 persen per hari, ataupun nilai kontrak RP1 miliar sebesar Rp1 juta per hari untuk dendanya selama perpanjangan waktu itu," katanya.
Pada sisi lain, meski pelaksanaan pembangunan jalan selesai tepat waktu namun tidak sesuai spesifikasi aturan yang ditetapkann dalam kontrak, maka akan dibayar sesuai yang dikerjakan, sebagai contoh, jika dalam spesifikasi untuk ketebalan 4 cm (centimeter) namun dikerjakan hanya 3 cm, maka akan dibayar 3 cm.
"Begitupun untuk panjang maupun lebar jalan yang dibangun jika kurang, sama halnya itu akan dibayarkan sesuai yang dikerjakan dan langsung diputus kontrak," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPU Kabupaten Serang, Jatnika mengatakan, untuk pembangunan maupun peningkatan menggunakan APBD Murni Kabupaten Serang Tahun 2013 sebanyak 78 ruas jalan.
Adapun dari jumlah itu terbagi untuk 28 ruas jalan Kabupaten Serang yang saat ini pelaksanaannya sudah mencapai diatas 60 persen sejak Juni sampai Oktober mendatang. Sedangkan untuk 50 ruas jalan desa belum dilaksanakan, karena masih dalam tahap proses lelang.
"Kemungkinan dalam waktu dekat pembangunan 50 jalan desa itu bisa segera dilaksanakan dan mudah-mudahan bisa berjalan tanpa adanya kendala," katanya.
DPU Serang Ancam Putuskan Kontrak Kontraktor 'Pemalas'
Kamis, 29 Agustus 2013 8:05 WIB