Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibungkus dalam karung dengan kaki dan tangan terikat.
Tersangka Samsu (68) warga Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagaralam itu ditangkap Tim khusus Reserse Kriminal Polres Pagaralam di tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih, Sumsel pada Senin sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara penganiayaan M Kece ke kejaksaan
“Tersangka sudah kami tangkap pag tadi,” kata Kapolres Kota Pagaralam AKBP Arif Harsono di Pagaralam, Senin.
Menurutnya, tersangka tidak lain merupakan suami sirih korban yang berinisial W (63) seorang wanita yang baru dinikaninya selama 90 hari tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya nekad menghabisi nyawa istri sirinya tersebut secara tragis karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menguasai harta yang dimiliki korban.
“Motifnya jelas terungkap tersangka ingin menguasai harta berupa tanah yang sudah bersertifikat dan surat sporadic milik korban,” ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin menjelaskan kekejian tersangka terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menemukan jasad wanita yang terbungkus dalam karung dengan tangan dan kaki terikat.
Jasad tersebut ditemukan di bantaran Sungai Aik Suban, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pada Minggu (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Masyarakat waktu itu gempar karena temuan jasad wanita itu,” ujarnya.
Lalu pihaknya langsung mengevakuasi dan melakukan identifikasi jasad korban di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam.
Dari hasil intentifikasi diketahui jasad korban sudah meninggal dunia lebih dari sepekan lantaran kepala korban hampir sudah menjadi tengkorak.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 Juncto 380 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.