Anggota Komisi III DPR RI Supriansa minta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang Jakarta Timur terkait dugaan praktik dan peredaran narkoba yang tersebar melalui media sosial.
"Kalapas harus bertanggungjawab jika masih ada napi menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas,” kata Supriansa ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Polisi Karimun tangkap 18 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 1kg
Baca juga: Polisi Karimun tangkap 18 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 1kg
Dia meminta kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih tegas serta selektif memilih kepala lapas di seluruh Indonesia.
"Dia yang evaluasi anak buahnya dong. Kan Kalapas yang bersentuhan langsung warga binaan di Lapas masing-masing," katanya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan Komisi III DPR RI untuk inspeksi mendadak (sidak) atau tidak ke Lapas Cipinang sebagai bentuk pengawasan.
"Tergantung Pimpinan Komisi III nanti setelah masuk masa sidang. Sebagai anggota, kita ikut saja," tuturnya.Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan sejak awal seharusnya pemerintah melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang melakukan bisnis narkotika di Lapas, termasuk terhadap para petugas Lapas yang terlibat.
Fickar menuturkan mustahil bisnis ini bisa berjalan jika tidak ada orang dalam yang membantu menjalankan bisnis haram tersebut.
Bahkan, kata dia, pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi jika benar adanya dugaan praktik bisnis kotor di dalam sel tersebut karena perlu ada niat yang tegas untuk membersihkan Lapas dari para oknum petugas yang memfasilitasi bisnis bisnis kotor itu.
"Setiap ada kejadian, maka pimpinan instansi selevel pelaksana seperti Dirjen, Direktur, Kepala Lapas atau jabatan lain yang terlibat, itu diganti diberlakukan hukuman disiplin dan jika ada bukti dapat juga diteruskan proses pidananya," katanya.
Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar, Supanji Ahmad juga sepakat jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas dilakukan evaluasi krena dugaan bisnis kotor ini bukan hal baru.
Menurut dia, praktik bisnis kotor tersebut merupakan mata rantai yang dikendalikan dalam suatu jaringan kokoh, mapan dan mengakar kuat dalam lingkungan Lapas.
"Keberadaan sel berfasilitas istimewa secara logika awam patut dicurigai adanya permainan kotor/curang oleh aparat yang berwenang yang merupakan pelanggaran atas hukum pidana. Sel berfasilitas istimewa, dan bisnis kotor lainnya di dalam rutan/lapas tidak dapat dilepaskan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum," ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen (Pun) Andap Budhi Revianto mengarahkan media konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
"Silahkan ke Kakanwilnya atau Dirjen Pas ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun membantah ada bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Dia menyayangkan pemberitaan di salah satu unggahan di akun Youtube pada Selasa (12/10). Akun itu mengungkap adanya dugaan bisnis haram, seperti transaksi narkoba, penjualan sel mewah dengan perabotan hingga mengeluarkan tahanan dari penjara.
"Kami melaksanakan sidak, mengecek langsung ke kamar hunian dan tidak menemukan apa yang disangkakan dalam video tersebut," kata Ibnu di Jakarta, Kamis (14/10).