Serang, Banten (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang akan digelar 31 Oktober 2021 dengan catatan pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 yang ketat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH. Syam'un Setda Kabupaten Serang Rabu, 13 Oktober 2021.
"Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD, dan masukan dari Polda Banten, Kabupaten Serang melaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021," ujar Entus.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi dan perwakilan OPD terkait lainnya serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah, dan unsur TNI dan Polri.
Dikatakan Entus, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait dengan memutuskan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak tahun 2021 itu dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021.
“Seluruh tahapan sudah kita lalui, tinggal pemungutan suara. Kita harapkan semua menyikapinya secara arif karena situasi sekarang masih level 3 di pandemi COVID-19 ini, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Entus.
Dengan penetapan tersebut, Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan atas pertimbangan berbagai hal termasuk kebijakan dari pemerintah pusat yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah memperbolehkan.
Meskipun masuk level 3 COVID-19 seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dipersilahkan untuk melaksanakan pilkades.
“Karena level 3 yang sekarang itu kaitannya dengan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran COVID-19 ini sudah menurun, kemudian bor di rumah sakit sudah sangat menurun,” jelas Entus.
Entus kembali menegaskan, atas penetapan hari dan tanggal pencoblosan itu maka tidak akan ada perubahan lagi kecuali adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang merubah.
“Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,” katanya.
Oleh karena itu, kata Entus, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak.
“Ini agar berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak social,” ungkapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan kembali pada tanggal 31 Oktober 2021 merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli, di undur menjadi 8 Agustus 2021.
“Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober,” ujarnya.
Dia berharap pada pelaksanaannya tidak ada lagi perubahan meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait PPKM yang saat ini Kabupaten Serang masuk dalam level 3 dan diharapkan turun pada level 2, sehingga bisa dilaksanakan pemungutan suara dengan lancar.
“Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua,” tuturnya.
Pilkades Serentak Kabupaten Serang digelar 31 Oktober 2021
Rabu, 13 Oktober 2021 18:45 WIB
Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak