Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio melakukan sosialisasi terkait Optimalisasi Ekspor dan Impor Melalui Pelabuhan di Provinsi Banten kepada para Pegawai Perwakilan Satuan Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang ada di Provinsi Banten pada Rabu, ( 22/9/ 2021) di Serang, Banten.
Acara sosialisasi merupakan bentuk koordinasi dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Banten dengan Disperindag Provinsi Banten, yang ditujukan agar para pegawai pada satuan kerja Disperindag dapat memahami dan satu persepsi terkait ketentuan tatalaksana eskpor dan impor. Sehingga mereka diharapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih baik kepada para pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca juga: Kanwil DJBC Banten terus gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menyampaikan bahwa, banyak sekali kegiatan usaha di Provinsi Banten khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin melakukan ekspor atas hasil produksinya, namun karena minimnya informasi yang mereka dapatkan, para UMKM ini kesulitan untuk melakukan ekspor atas hasil produksinya.
"Kami mengharapkan, kehadiran tim dari Bea Cukai dapat memberikan penjelasan mengenai proses kegiatan ekspor.” ujar Babar.
Dalam pembukaan materinya, Rahmat Subagio memperkenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu sebagai Revenue Collector, Communit Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance. Selain itu, Rahmat juga menjelaskan satuan kerja vertikal yang ada pada Kantor Wilayah DJBC Banten, yaitu Bea Cukai Merak di Cilegon dan Bea Cukai Tangerang di Alam Sutera Tangerang Selatan sehingga para peserta yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Penyampaian materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Moh. Saifuddin. Yang menjelaskan mengenai berbagai macam Pelabuhan yang ada di Provinsi Banten, 10 komoditi barang impor dan ekspor terbesar, serta proses impor dan ekspor barang. Saifuddin juga memperkenalkan fasilitas kepabeanan dan cukai yang ada pada Kanwil DJBC Banten diantaranya adalah Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) beserta jenis-jenisnya, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan apresiasi baik terhadap para UMKM yang ingin melakukan pengembangan usaha hingga dapat melakukan ekspor hasil produksinya, karena hal tersebut adalah sejalan dengan salah satu program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sebelum melakukan ekspansi dalam rangka ekspor, pelaku usaha sebaiknya telah memiliki pasar terlebih dahulu di luar negeri. Dan kami sebagai institusi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan tugas dan fungsi kepabeanan, siap menjadi mitra kerja dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengusaha, jadi jika ada hal yang perlu didiskusikan silahkan datang kepada kami, kami siap melayani," tegas Rahmat.
Kanwil DJBC Banten sosialisasi Optimalisasi Ekspor dan Impor Melalui Pelabuhan
Selasa, 5 Oktober 2021 13:58 WIB
Kami mengharapkan, kehadiran tim dari Bea Cukai dapat memberikan penjelasan mengenai proses kegiatan ekspor