Tangerang Selatan (ANTARA) - Masih di masa pandemi tidak menyurutkan semangat Kanwil DJBC Banten dalam Menggempur Rokok Ilegal. Operasi pasar masih terus dilakukan diberbagai wilayah di Provinsi Banten dalam rangka mengkampanyekan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Pengawasan rokok illegal dijalur distribusipun masif digencarkan oleh Kanwil DJBC Banten. Dalam sepekan terakhir Kanwil DJBC Banten berhasil melakukan 2 (dua) kali penindakan.
Penindakan terhadap Rokok Ilegal tersebut dilakukan pada hari Lokasi penindakan berada di Patung Tugu Debus, Jl. Jend. Sudirman, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, (14 September 2021).
Baca juga: DJP Banten Sita Aset Apartemen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, penindakan dilakukan oleh Tim Bidang P2 Kanwil DJBC Banten setelah mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jepara menuju Serang yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Bus. Tim kemudian melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan.
“Pada sekitar pukul 04.00 pagi, sudah terpantau Bus dengan ciri-ciri yang diberikan. Tim P2 segera melakukan pemeriksaan terhadap Bus PT Sahaalah di lokasi Patung Tugu Debus Serang. Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP dengan didampingi oleh supir dan kernet bus tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak 5 koli. Dari temuan tersebut Barang Hasil Penindakan dibawa Tim P2 ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut dan saat ini Supir masih dimintai keterangan” Terang Rahmat Subagio.
Dari hasil pencacahan oleh Tim P2 terhadap 5 Koli Rokok Ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut, didapatkan jenis SKM merk “RQ PRO RIZQUNA” sekitar 92.000 batang rokok dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp61.669.440.
Lanjut Rahmat, penindakan selanjutnya dilakukan pada minggu sebelumnya yaitu Selasa, 07 September 2021, pada sebuah kontrakan yang menyimpan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kronologis penindakan, pada hari Selasa tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis.
"Tim P2 Kanwil DJBC Banten kemudian langsung bergerak melakukan pemantauan di daerah tersebut. Hingga pada pukul 08.30 WIB, terpantau seorang “EP” yang diduga sedang membawa rokok illegal, tim segera melakukan penegahan terhadap orang tersebut dan ditemukan beberapa rokok ilegal. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menanyakan dimana tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Selanjutnya Tim dibawa menuju ke sebuah rumah kontrakan di Jl. Rambutan 6, Blok B-10, No.23, Kel. Kotabumi, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten untuk melakukan pemeriksaan. Dengan didampingi oleh pemilik kontrakan bersama Ketua RT , tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut dan ditemukan kurang lebih 12 Koli rokok berbagai merk.
Dari hasil pencacahan 12 Koli tersebut terdiri dari 15.600 batang SKM merk "NAT GEO MILD", 82.000 batang SKM merk "HJS SUBUR MILD", 94.800 batang SKM merk "DALILL BOLD", 15.600 batang SKM merk "GUCI", 12.000 batang SKM merk “LOIS BOLD”, 7.000 batang SKM merk "LUXIO", 6.000 batang SKM merk "LUFFMAN", masing-masing tidak dilekati pita cukai, dan 800 batang SKM merk "OK BOLD" diduga dilekati pita cukai palsu. Total Keseluruhan sekitar 233.800 batang, dengan perkiraan Nilai Barang mencapai Rp 238.476.000 dan Potensi Kerugian Negara sekitar Rp 156.720.816," tuturnya.
Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para terperiksa saat ini dalam proses permintaan keterangan lebih lanjut, dan barang hasil penindakan diamankan di Kanwil DJBC Banten untuk proses hukum selanjutnya.
"Pandemi tidak akan mengurangi semangat kami. Kanwil DJBC Banten akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Optimis untuk memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di Indonesia yang tertib pada peraturan yang berlaku." tegas Rahmat mengakhiri pernyataannya.
Kanwil DJBC Banten terus gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 29 September 2021 20:20 WIB
Dari hasil pencacahan oleh Tim P2 terhadap 5 Koli Rokok Ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut, didapatkan jenis SKM merk “RQ PRO RIZQUNA” sekitar 92.000 batang rokok dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 93.840.000 dan potensi kerugia