Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menargetkan tahun 2021 semua desa memiliki peta untuk mempercepat pembangunan ditingkat desa maupun kelurahan.
Kepala Bagian Pemerintaham Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Djakariasih di Lebak, Jumat, mengatakan untuk pemetaan tapal batas antardesa hingga kini berjalan baik dan terealisasi sekitar 98 persen atau 338 dari 340 desa sudah dilakukan pemetaan.
Baca juga: Warga Kabupaten Lebak diminta waspadai hujan deras dinihari
Baca juga: Warga Kabupaten Lebak diminta waspadai hujan deras dinihari
Namun, dua desa lagi dipastikan sampai Desember mendatang dipastikan rampung dilakukan peta desa di Kecamatan Cibadak.
Pemetaan antardesa cukup terbantu dengan difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan jika dibebankan kepada pemerintah daerah tentu bisa menghabiskan dana Rp13 miliar.
Karena itu, pemerintah daerah sangat terbantu oleh kegiatan yang difasilitasi BIG tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah sangat terbantu oleh kegiatan yang difasilitasi BIG tersebut.
"Kami optimistis semua desa sudah miliki peta desa dan di Banten hanya Lebak dan Serang, " katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemetaan antardesa tersebut guna mendukung percepatan pembangunan ditingkat desa, sebab peta desa nantinya dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan.
Peta desa sangat penting dan dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial.
Dimana, kata dia, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan dijadikan penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan Indonesia.
Selain itu juga peta desa dapat mengatasi konflik, karena sudah memiliki legalitas hukum yang kuat.
Peta desa juga ke depan nantinya dapat membedakan untuk menerima jumlah besaran dana desa.
Apabila, desa tersebut tidak memiliki peta desa maka akan kehilangan dana desa sekitar 20 persen.
"Kita berharap dengan adanya peta desa itu dapat menerima anggaran berdasarkan besaran luas wilayah dan jumlah penduduk, katanya menambahkan.
Di tempat terpisah Kepala Sub Bagian Kewilayahan dan Pemerintahan Kabupaten Lebak Ahmad Saepul Husni mengatakan penetapan dan penegasan desa harus memiliki peta desa sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Peta desa memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan berdasarkan peta Geospasial yang sudah dibagikan.
Dengan demikian, pihaknya langsung terjun ke desa-desa untuk melakukan validasi tapal batas desa hingga menyelesaikan jika terjadi konflik di tapal perbatasan desa.
Dan, beberapa konflik antar batas desa bisa diselesaikan sehingga dapat dilakukan pemetaan desa setempat.
"Kami tahun ini Lebak sudah bisa dilakukan percetakan peta desa untuk menunjang percepatan pembangunan, " katanya.