Tangerang, (Antara) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan menarik retribusi dari kegiatan uji tera timbangan para pedagang.
"Nantinya, uji tera akan dilakukan Pemkot Tangsel melalui Disperindag akan ditarik retribusi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi Usaha, Disperindag Kota Tangsel, Irma Safitri di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan uji tera tersebut yakni Peraturan Walikota (Perwal) yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Jika terealisasi, maka uji tera akan dilakukan Pemda bukan lagi Pemprov Banten yang selama telah dilakukannya. Harapannya tentu agar pengawasan timbangan lebih efektif dan menghindari kecurangan.
Namun, Pemkot Tangerang Selatan akan tetap menggandeng UPT Meteorologi Disperindag Provinsi Banten untuk melakukan uji tera karena di daerah belum ada.
Irma menambahkan, sebelum dilaksanakannya uji tera, Pemkot Tangerang akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar nantinya tidak terjadi salah paham.
Adapun biaya retribusi yang akan dikenakan kepada pedagang yakni mulai RP500 hingga puluhan ribu dengan disesuaikan alat timbangan.
Terhadap timbangan yang lolos dalam uji tera, maka akan diberikan tanda dengan masa berlaku selama satu tahun.
Proses penarikan retribusi pun, akan dilaksanakan pada tiga pasar percontohan yakni Pasar BSD, Pasar Bintaro dan Pasal Delapan, Alam Sutera. Bila dari hasil evaluasi tersebut berhasil, maka akan dilanjutkan kepada pasar tradisional lainnya.
"Konsumen akan diberikan jaminan terhadap timbangan yang digunakan sehingga ukurannya tepat dan tidak dicurangi," pungkansya.
Pemkot Tangsel pun akan membuat pos ukur resmi sebagai penyampaian keluhan bila ada timbangan yang dicuriga melakukan kecurangan. "Pengecekan tidak hanya setahun sekali tetapi langsung hari itu," ujarnya.
Uji Tera Di Tangsel Akan Ditarik Retribusi
Senin, 8 April 2013 10:05 WIB