Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2020.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan pada Juli lalu dalam kasus tersebut. Yakni, tersangka HD dan JS. Keduanya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.
Baca juga: KPK minta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kooperatif penuhi panggilan
"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9). Sedangkan satunya mangkir," ujar Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat.
Menurut dia, tersangka HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama kemarin pasca-penetapan tersangka. Adapun alasan penahanan adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Sedangkan, tersangka JS sebenarnya juga dipanggil ke kejari pada hari yang sama. Namun, mangkir. Alasannya, sedang kurang sehat dan perlu diswab seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.
"Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.
Sementara, hasil penelusuran Kejari setempat diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut. Yakni, tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. Uang tersebut malahan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.
Untuk tersangka HD, kerugian negara sudah dikembalikan Rp30 juta dan sudah dilakukan penyitaan.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp9,8 miliar.
Kejari Kabupaten Madiun tahan tersangka kasus korupsi PBB-P2
Sabtu, 25 September 2021 1:21 WIB
Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini