Serang (AntaraBanten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengontrol proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi di Serang, Selasa mengatakan, tahapan proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai 9 sampai 22 April 2013.
"Kita harus mengantisipasi dari awal agar tidak muncul permasalahan kemudian hari dalam proses tahapan Pemilu ini. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengontrol terhadap parpol dan juga proses pendaftaran di KPU," kata Pramono didampingi anggota Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana.
Ia mengatakan, saat ini parpol sudah lakukan rekruitmen bakal calon anggota legislatif yang nanti akan didaftarkan ke KPU. Untuk itu masyarakat juga harus jeli melihat siapa-siapa saja bakal calon anggota legislatif yang nanti akan didaftarkan ke KPU.
"Jangan sampai nanti bakal calon anggota legislatif yang direkrut itu memiliki latar belakang yang buruk atau pernah tersangkut pidana," katanya.
Sebab, kata dia, kewenangan Bawaslu untuk ikut intervensi dalam pengawasan pendaftaran bacaleg tersebut sangat terbatas, hanya melakukan pengawasan dan verifikasi secara administratif formal dan prosedur seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkelakuan baik.
"Tahapan ini menjadi pertaruhan bagi masyarakat Banten untuk proses seleksi elit politik agar berjalan lebih baik," kata Pramono.
Ia berharap proses seleksi internal di parpol juga bisa berjalan secara demokratis serta lebih pada aspek kualitatif dan substansial, bukan hanya moralitas individual tetapi pada aspek moralitas publik sehingga nantinya anggota legislatif dan juga parpol bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Harus memilih caleg yang berkualitas dan integritas yang baik. Pemilu harus menjadi tatanan demokrasi di Indonesia lebih baik dan matang," kata Pramono.
Anggota Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana mengatakan, masyarakat harus bisa mengontrol pola rekrutmen parpol terhadap calon legislatif.
Ia juga berupaya mendorong partisipasi masyarakat terhadap proses tersebut dengan menggalang kekuatan-kekuatan organisasi masyarakat serta memberikan imbauan untuk ikut berpartisipasi melakukan kontrol.
"Imbauan ini bagian dari proses intervensi Bawaslu Banten terhadap proses seleksi bacaleg karena membutuhkan partisipasi masyarakat. Sebenarnya, ini bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi bawaslu tetapi ini bagian dari proses intervensi dan preventif terhadap proses tahapan Pemilu, agar tidak muncul masalah kemudian hari," kata Eka.