Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tim penyidik telah bekerja dengan mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi.
Baca juga: Polisi periksa 22 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang
"Tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik sehingga tindak lanjut ke depan kita buat administrasi kita panggil kembali melakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat.
Polda Metro Jaya rencananya memeriksa sebanyak 22 orang saksi terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang itu yang terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, kata Yusri, merupakan petugas Lapas yang berjaga saat kejadian. Klaster kedua terdiri dari warga binaan yang selamat. Sedangkan klaster ketiga terdiri atas pendamping warga binaan.
"Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar Yusri.
Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang telah teridentifikasi atas nama Rudi bin Ong Eng Chue dan telah diserahkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati.
Polisi: Kasus kebakaran Lapas Tangerang naik ke tingkat penyidikan
Jumat, 10 September 2021 14:24 WIB
Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara