Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MT, tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu, mengatakan MT meretas email atau surat elektronik (surel) milik perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta untuk bertransaksi.
Baca juga: Dosen USK Aceh Saiful Mahdi yang di bui akan mengajar dari dalam penjara
Baca juga: Polisi kejar kelompok pemasok senpi untuk KKB Puncak
"Transaksi dilakukan 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika," kata dia.
Surel yang dibajak pelaku biasa digunakan perusahaan untuk korespondensi kegiatan usaha dengan pihak lain di luar negeri.
Roberto menjelaskan dalam aksinya, MT kemudian mengubah isi surat elektronik milik perusahaan seolah-olah asli agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.
MT mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju lebih dari Rp1,4 miliar yang merupakan nilai pembayaran atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 Ton yang telah dikirim ekspor oleh korban ke Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya .
Pelaku mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai.
Dalam mengungkap kasus itu, menurut dia, Polda DIY bekerja sama menganalisis transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI.
"Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka," kata dia.
Menurut Roberto, MT menerima perintah dari jaringan pelaku internasional atas nama IG alias KN (Inisial), WN Nigeria, Afrika yang dikenal MT sejak tahun 2003.
MT diminta IG mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.
Roberto mengatakan Polda DIY berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mabes Polri, dalam hal ini Interpol, untuk membantu memburu IG.
"IG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan pencekalan. Ia kami duga masih di Indonesia," kata dia.
Polda tangkap pelaku penipuan internasional bermodus email bisnis
Minggu, 5 September 2021 17:06 WIB
Pelaku mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai