Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten berkaitan dengan pengunduran diri atau pindah tugas Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten.
Al Muktabar selanjutnya pindah tugas ke tempat sebelumnya, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021.
Baca juga: Persis Banten serahkan kasus dugaan penistaan oleh Muhammad Kece ke polisi
“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, di Serang, Selasa.
Komarudin mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui permohonan pindah tersebut dalam Surat Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, kata Komarudin, Gubernur Banten menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri.
Komarudin menegaskan, secara 'de facto' mulai tanggal 24 Agustus 2021 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kosong.
“Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah,” kata Komarudin pula.
Gubernur Wahidin Halim tunjuk Muhtarom Plt Sekda Banten
Selasa, 24 Agustus 2021 19:16 WIB
Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah