Disnakertransos Pantau Pembayaran THR
Selasa, 14 Agustus 2012 12:29 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Pandeglang, Banten, memantau pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan pada para karyawannya.
"Kami sudah mengirimkan surat pada semua perusahaan agar membayarkan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Kepala Disnakertransos Pandeglang Anwar Fauzan di Pandeglang, Senin.
Untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi oleh semua perusahaan, Disnakertransos menurunkan tim guna melakukan pemantauan, selain meminta laporan dari pihak perusahaan.
Menurut dia, sejauh ini belum ada lapran adanya perusahaan yang mengabaikan surat edaran tersebut, dan tidak ada keluhana dari karyawan kalau THR-nya belum dibayarkan.
"Tim belum menemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai surat edaran kami, mudah-mudahan semuanya mematahuinya," katanya.
Ia juga menjelaskan, beberapa perusahaan telah mengirimkan laporan secara resmi yang menerangkan mereka telah membayarkan kawajibannya memberikan THR bagi semua karyawannya.
"Baru sebagian yang telah mengirimkan laporan pembayaran THR, yang lainnya menyusul. Biasanya laporan semua masuk setelah lebaran," katanya.
Anwar juga mengharapkan karyawan yang belum menerima THR melaporkan ke Disnakertransos, dan akan diberikan teguran pada perusahaan karena telah melanggar aturan.